Nama  : Dyah Mutiarawati
NIM Â Â : 212121024
Kelas  : HKI 4A
DINAMIKA HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA DALAM KAJIAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Â
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM
 Hukum Perdata Islam Indonesia yakni hukum yang mengatur perseorangan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia yang bersumber dari Al-quran dan hadist yang terdiri dari persoalan tentang aspek dan  perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti hukum materiil yang dijadikan sebagai dasar  pemecahan masalah Islam, masalah keperdataan di Indonesia. Persoalannya yang mencakup materi hukum perdata Islam di Indonesia dimulai dengan hukum perkawinan, perceraian, kebendaan, warisan, hibah, sewa menyewa, jual beli, perikatan dan lain sebagainya.
Dalam ruang lingkupnya Perdata Islam di Indonesia bersumber dari hukum positif yang mana hukum tersebut sedang berlaku di suatu negara yakni di Indonesia. Sehubungan dengan suatu pelaksanaan hukum positif mengikat masyarakat apabila ditetapkan oleh penguasa masyarakat, dalam hal ini masyarakat itu  dapat disebut  masyarakat hukum.
2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI
Â
Prinsip dari sebuah perkawinan harus menciptakan sebuah keluarga bahagia dan tentram. Karena pria dan wanita saling membutuhkan untuk membantu dan melengkapi sehingga semua orang bisa untuk mencapai kesejahteraan mental dan material.