Mohon tunggu...
Dyah Mutiarawati
Dyah Mutiarawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan buru-buru, jangan terlalu santai, ada nikmat yang hikmat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Kajian Perkawinan dan Perceraian

29 Maret 2023   21:27 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Dyah Mutiarawati

NIM    : 212121024

Kelas   : HKI 4A

DINAMIKA HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA DALAM KAJIAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

 

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM

 Hukum Perdata Islam Indonesia yakni hukum yang mengatur perseorangan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia yang bersumber dari Al-quran dan hadist yang terdiri dari persoalan tentang aspek dan  perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti hukum materiil yang dijadikan sebagai dasar  pemecahan masalah Islam, masalah keperdataan di Indonesia. Persoalannya yang mencakup materi hukum perdata Islam di Indonesia dimulai dengan hukum perkawinan, perceraian, kebendaan, warisan, hibah, sewa menyewa, jual beli, perikatan dan lain sebagainya.

Dalam ruang lingkupnya Perdata Islam di Indonesia bersumber dari hukum positif yang mana hukum tersebut sedang berlaku di suatu negara yakni di Indonesia. Sehubungan dengan suatu pelaksanaan hukum positif mengikat masyarakat apabila ditetapkan oleh penguasa masyarakat, dalam hal ini masyarakat itu  dapat disebut  masyarakat hukum.

2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI

 

Prinsip dari sebuah perkawinan harus menciptakan sebuah keluarga bahagia dan tentram. Karena pria dan wanita saling membutuhkan untuk membantu dan melengkapi sehingga semua orang bisa untuk mencapai kesejahteraan mental dan material.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun