Mohon tunggu...
dyahmeritha
dyahmeritha Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Gak tau kenapa aku merasa hanya lewat tulisan aku bisa menggambarkan semua perasaan, pikiran yang aku pikirkan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Trik jitu atasi "PINJOL"

13 Desember 2024   08:46 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:46 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mengatasi pinjaman online (pinjol) yang bermasalah memerlukan strategi yang bijak agar tidak semakin memperburuk situasi. Berikut trik jitu yang bisa dilakukan:  

 1. **Identifikasi Status Pinjol**

   - **Legal atau ilegal**: Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs OJK atau kontak mereka di nomor resmi.

   - **Kondisi utang**: Catat jumlah utang, bunga, dan tenggat waktu pembayaran.

2. **Prioritaskan Pinjol Legal**

   - Jika pinjol tersebut legal, utamakan untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Biasanya, mereka memiliki kebijakan negosiasi yang lebih manusiawi.

 3. **Hindari Bayar Pinjol Ilegal**

   - Untuk pinjol ilegal, Anda tidak wajib membayar karena mereka beroperasi tanpa izin resmi. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi (SWI) jika merasa dirugikan.

4. **Negosiasi dengan Pinjol Legal**

   - Ajukan restrukturisasi utang, misalnya dengan meminta perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.  

   - Hubungi layanan pelanggan mereka dan bicarakan kondisi finansial Anda secara jujur.

5. **Gunakan Bantuan Pihak Ketiga**

   - Konsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika menghadapi tekanan atau ancaman dari debt collector.  

   - Beberapa lembaga keuangan atau konsultan utang dapat membantu menyusun strategi pembayaran.

 6. **Hindari Pinjaman Baru**

   - Jangan pernah menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama, terutama dari pinjol ilegal, karena ini akan memperburuk masalah.

7. **Laporkan Ancaman dan Intimidasi**

   - Jika Anda diancam atau dipermalukan oleh pihak pinjol, segera laporkan ke polisi dan sertakan bukti seperti rekaman atau tangkapan layar.

8. **Edukasi Keuangan**

   - Pelajari manajemen keuangan untuk menghindari ketergantungan pada pinjol di masa depan. Mulailah menabung dan buat anggaran sesuai kemampuan.

 9. **Blokir Akses Aplikasi Ilegal**

   - Hapus aplikasi pinjol ilegal dari perangkat Anda. Pastikan mereka tidak memiliki akses ke data pribadi Anda.

Jika masalah sudah terlalu berat, jangan ragu untuk meminta dukungan dari keluarga atau teman. Fokus pada penyelesaian masalah secara bertahap, tanpa panik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun