Oleh karena itu, meskipun kebijakan restrukturisasi dan pelonggaran pinjaman penting, kebijakan makroprudensial juga harus tetap menjaga keseimbangan antara mendukung sektor yang terdampak atau memastikan bahwa bank-bank tetap memiliki modal yang cukup untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan yang bersifat "mencegah" lebih dibutuhkan seperti pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas aset dan penyusunan skenario stres untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan NPL yang lebih besar.
Meskipun pandemi COVID-19 sudah mulai mereda, dampak ekonominya masih terasa di banyak sektor kehidupan. Untuk itu, peran kebijakan makroprudensial pada pasca-pandemi menjadi sangat penting untuk memastikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan sehingga memerlukan upaya untuk menyeimbangkan antara mendorong pertumbuhan atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan makroprudensial memiliki peran yang sangat strategis dalam menghadapi krisis global seperti pandemi COVID-19 dan memastikan ketahanan sektor keuangan baik di era maupun pasca-pandemi COVID-19. Di tengah ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pandemi, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif untuk melindungi sistem keuangan dari gejolak eksternal dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Ke depan, kebijakan makroprudensial harus terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi global dan domestik. Pemerintah dan otoritas keuangan perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat responsif terhadap krisis, tetapi juga dapat mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan makroprudensial akan tetap menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan di Indonesia dan di seluruh dunia, baik selama masa pandemi maupun setelahnya.
Sumber gambar: detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H