Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman terhadap Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DYAH EKA RATNASARI 212111027 (HES 5A)

Dalam artikel kali ini, saya akan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dosen mata kuliah Sosiologi Hukum yaitu Bapak Muhammad Julijanto. Artikel ini menjadi tugas akhir semester. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Dalam soal yang pertama diminta untuk memberikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat serta apa saja karakter dari penegak hukum yang efektif?

Jawab:

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat ada lima, yaitu:

  1. Faktor Hukum

Hukum sendiri berfungsi untuk menegakkan keadilan, menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban, menghindari adanya main hakim sendiri dan menciptakan keteraturan di suatu negara. Jadi hukum itu mempunyai peran yang sangat penting untuk menciptakan keefektifan hukum itu sendiri. Dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah maupun hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat bisa mewujudkan tujuannya seperti yang disebutkan di awal tadi. Hukum ini kemudian juga menjadi suatu dasar bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan di masyarakat.

  1. Faktor Penegakan Hukum

Agar hukum bisa efektif mencapai tujuannya maka diperlukan proses penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum, membutuhkan kinerja dari aparat penegak hukum. Di Indonesia aparat penegak hukum terdiri dari jaksa, hakim, polisi, lembaga pemasyarakatan dan advokat. Para aparat penegak hukum ini diharuskan orang orang yang memiliki integritas dan loyalitas dalam penegakkan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang baik maka dikhawatirkan hukum menjadi tidak efektif untuk mencapai tujuannya.

  1. Faktor Sarana dan Prasarana

Penegakan hukum tentunya tidak lepas dari sarana dan prasarana. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai maka penegakan hukum akan menjadi lebih optimal. Misalnya mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diperlukan sarana dan prasarana rambu-rambu lalu lintas yang memadai. 

  1. Faktor Masyarakat

Masyarakat merupakan faktor yang penting dalam upaya penegakan hukum. Agar hukum bisa efektif mencapai tujuannya diperlukan masyarakat yang paham dan sadar mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum, baik itu hukum secara umum maupun hukum adat yang berlaku. Jika masyarakat menyadari pentingnya hukum dan norma yang berlaku maka akan memudahkan proses penegakkan hukum itu sendiri.

  1. Faktor Kebudayaan

Kebudayaan yang berkembang di masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan efektifitas hukum. Dengan adanya kebudayaan manusia dan masyarakat dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain. Jadi, semakin baik budaya masyarakat maka semakin baik pula penegakkan hukum di masyarakat tersebut.

Kemudian seperti apa sih karakter para penegak hukum yang efektif untuk menegakkan hukum? Karakter tersebut antara lain:

  1. Memiliki sikap yang jujur dalam menegakkan hukum.

  2. Memiliki integritas yang baik sehingga tidak mudah diintervensi oleh kepentingan kepentingan tertentu.

  3. Memiliki tanggung jawab sosial yang baik. Aparat penegak hukum yang bertanggung jawab akan semaksimal mungkin dalam upayanya menegakkan hukum.

  4. Memiliki sikap adil.

2. Selanjutnya diminta untuk memberikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.

Jawab:

Pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah bisa dilakukan menganalisis perkembangan masyarakat muslim di suatu wilayah. Misalnya di Indonesia mayoritas masyarakat nya beragama Islam. Masyarakat yang beragama Islam itu tentunya akan senantiasa mengamalkan apa yang menjadi ajaran agamanya, terutama mengenai kegiatan muamalah misal tentang kehalalan suatu produk baik barang maupun jasa. Dengan analisa sosial yang seperti itu akan memunculkan suatu hukum yaitu hukum muamalah atau hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah menjadi hal yang penting untuk mengatur masyarakat yang beragama Islam itu tadi agar tetap pada ajaran agamanya. Hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan begitu hukum ekonomi syariah yang berlaku di masyarakat bisa efektif dan tepat sasaran yaitu bagi masyarakat muslim.

3. Kemudian yang ketiga adalah diminta untuk menjelaskan mengenai kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Jawab:

Pluralisme hukum di Indonesia sendiri diartikan sebagai suatu pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat Indonesia. Adanya pluralisme hukum ini adalah suatu kritikan atas sentralisme, dimana hukum tidak dibeda beda kan. Ditengah masyarakat Indonesia yang majemuk baik dalam hal sosial dan budaya maka akan lebih mudah dan fleksibel jika memberlakukan pluralisme  hukum. Pluralisme menjadi penting karena sentralisme hukum itu cenderung mengabaikan adanya kemajemukan hukum yang ada dalam masyarakat. Jika sentralisme hukum tetap diberlakukan maka akan menciptakan ketidakadilan bagi kelompok minoritas yang ada di masyarakat.

Kemudian kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia lebih didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik yang menyebabkan keberagaman hukum di Indonesia kurang diperhatikan. Salah satu fokus utama dari pendekatan progresif law adalah menekankan perlunya reformasi hukum untuk meningkatkan akses keadilan dan memastikan bahwa hukum memberikan perlindungan yang setara untuk semua.

4. Selanjutnya diminta untuk menjelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

Jawab:

  1. Law and Socio Control

Law and socio control merupakan suatu konsep yang melibatkan penerapan sistem serta institusi hukum. Hal tersebut berguna untuk mengatur serta mengontrol perilaku dalam masyarakat. Jadi, berdasarkan kata kunci tersebut hukum dimaksimalkan sebagai alat untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengatasi adanya permasalahan sosial.

Opini saya terhadap konsep tersebut adalah hukum serta kontrol sosial memiliki hubungan yang sangat erat. Dengan adanya hukum maka kehidupan sosial  menjadi teratur. Tetapi, jika kontrol yang dilakukan terlalu banyak dan mengikat maka bisa ada potensi pelanggaran HAM.

  1. Law as Tool of Engineering

Law as tool of engineering adalah suatu konsep yang ada di masyarakat dimana hukum dipandang sebagai suatu alat yang digunakan untuk membentuk serta merekayasa kehidupan sosial. Jadi agar tujuan tertentu di suatu masyarakat bisa terwujud maka dibutuhkan hukum yang proaktif dan strategis dalam merekayasa kehidupan sosial itu tadi.

Opini saya terhadap konsep ini adalah jika hukum digunakan sebagai rekayasa sosial untuk mencapai tujuan yang baik maka itu adalah hal yang baik. Tapi jika law as tool of engineering malah digunakan untuk tujuan tujuan tertentu yang ternyata berdampak negatif serta hanya untuk kepentingan penguasa maka hal tersebut tidak baik untuk dilanjutkan bahkan diterapkan.

  1. Socio-legal Studies

Socio legal studies adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang membahas mengenai hukum dan masyarakat. Dalam socio legal studies juga mempertimbangkan faktor faktor  sosial yang lain diantaranya faktor sosial, budaya, ekonomi, bahkan faktor politik yang juga saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh sistem hukum yang ada.

Opini saya terhadap konsep tersebut adalah socio legal studies jika diterapkan dapat mengoptimalkan penerapan sistem hukum karena melibatkan berbagai faktor yang ada di masyarakat, sehingga hukum yang terbentuk bisa menjadi aturan yang sesuai dengan nilai nilai sosial masyarakat.

  1. Legal Pluralism

Konsep ini adalah konsep hukum yang mengakui berbagai hukum yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hukum positif yang berlaku hidup berdampingan dengan hukum-hukum lainnya, sehingga tidak ada sentralisasi hukum. 

Opini saya terhadap legal pluralism adalah jika legal pluralism diterapkan dengan baik maka masyarakat yang tergabung dalam kelompok kelompok minoritas tetap dapat menjalankan hukum mereka selagi tidak menyimpang dari nilai nilai pancasila dan UUD. Dengan begitu keberagaman masyarakat Indonesia bisa terlihat dari adanya legal pluralism tersebut.

5. Kemudian diminta untuk menjelaskan apa yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum.

Jawab:

Setelah mempelajari sosiologi hukum selama satu semester ini, saya memperoleh hal sebagai berikut:

  1. Pemahaman mengenai konteks sosial. Dalam perkuliahan sering sekali membahas hukum berdasar konteks sosial, yaitu mengenai bagaimana akhirnya hukum bisa tercipta dan berkembang di masyarakat.

  2. Memahami isu isu hukum seperti law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism.

  3. Menjadi orang yang lebih terbuka dengan saran dan masukan dari orang lain melalui penugasan kelompok selama perkuliahan.

  4. Terlibat dalam diskusi hukum kontemporer. Melalui diskusi ini, saya menjadi lebih memahami perubahan sosial dan dampaknya terhadap sistem hukum yang ada di masyarakat.

  5. Memahami mengenai efektifitas hukum. Didalamnya dijelaskan mengenai  berbagai faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu bisa efektif diterapkan atau tidak.

  6. Menganalisis berbagai permasalahan sosial yang menyangkut mengenai penerapan hukum sosialis maupun positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun