Sistem pendidikan di Indonesia yang sempat terkendala karena adanya kasus Covid yang terjadi pada tahun 2020. Pada masa-masa terjadinya Covid yang ada di Indonesia terjadi Lockdown secara besar-besaran yang membatasi setiap kegiatan yang ada, termasuk juga pada kegiatan pada dunia pendidikan yaitu belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar yang biasanya dilakukan secara tatap muka, namun secara tiba-tiba harus melakukan perubahan pembelajaran melalui platform online. Dimana ketika itu kurikulum yang digunakan di Indonesia merupakan kurikulum 2013 yang menekankan pada pembentukan dan mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalani kehidupannya sebagai individu, masyarakat, dan juga warga negara yang aktif, setia dan juga kreatif.Â
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan kurikulum 2013 pada saat Covid merupakan sebuah tantangan bagi guru, siswa dan juga orang tua. Penerapan kurikulum tersebut pada masa cocid -19 memiliki banyak kendala dan kesulitan. Proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh ( melalui platform online) yang tentu tidak semua siswa dapat mengikuti proses pembelajaran, selain itu juga guru sebagai pendidik tidak dapat memantau proses belajar anak di rumah. Kita ketahui bahwa kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang mengintegrasikan pembelajaran berbasis tema, sehingga dalam proses pembelajaran guru menerapkan satu model pembelajarans seusai dengan apa yang telah ditetapkan kurikulum.Â
Namun sayangnya, banyak ditemukan kendala pada peserta didik, adanya keterlambatan perkembangan dan juga melemahnya karakter peserta didik yang diakibatkan adanya proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring ( online) selama masa covid-19. Pembelajaran daring yang bertumpu pada teknologi tanpa interaksi langsung tersebut memunculkan beberapa dampak diantaranya, kurangnya bimbingan guru, hingga muncul kebosanan dan penurunan motivasi belajar karena imbas dari keterbatasan guru untuk, berinovasi dan berinteraksi secara langsung dalam menyampaikan materi pembelajaran. Belum lagi peserta didik maupun orang tua peserta didik dihadapkan dengan keterbatasan dalam mengakses penggunaan platform-platform yang menunjang proses pembelajaran.Â
Kemudian setelah covid-19 dianggap sudah membaik, dan proses belajar mengajar dapat dilakukan lagi secara tatap muka.Untuk mengatasi dan mengantisipasi semakin meleburnya dampak yang terjadi dalam masa pembelajaran pandemi terhadap ketertinggalan pembelajaran dan kesenjangan pembelajaran. Maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusan Nomor 56/M/2022 tentang pedoaman penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Belajar Pengembangan dan Pembelajaran. Keputusan tersebut berkaitan dengan peralihan penerapan kurikulum yang digunakan di Indonesia dari Kurikulum 2013 berubah menjadi Kurikulum Merdeka.
Kurikulum merdeka hadir untuk menyempurnakan penanaman pendidikan karakter pada siswa melalui adanya profil pelajar pancasila yang didalamnya terdiri atas 6 dimensi yaitu:Â
1. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berkebhinekaan Global
3. Gotong-royong
4. Mandiri
5. Bernalar Kritis, dan