Mohon tunggu...
dyah ayukw
dyah ayukw Mohon Tunggu... Administrasi - tugas ilmu hukum untag surabaya

1312100160-Dyah ayu kusuma wardhani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

11 September 2021   02:22 Diperbarui: 13 September 2021   16:57 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-setiap pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap suatu negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

2. Negara Kesatauan

negara kesatuan adalah suatu negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai suatu kesatuan tunggal, yang dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi da satu-satuanya subsnasional hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang telah dipilih oleh pemerintah pusat untuk melakukan delegasi. Bentuk dari suatu pemerinthana kesatuan yang diterpakan oleh banyak negara di dunia.Negara kesatuan menempatkan pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara itu wilayah-wilayah administratif dibawahnya hanya menjalankan kekuasan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. contohnya seperti Indonesia,Spanyol,Brunei Darusalam dan tidak hanya itu mari kita ketahui bagaimana ciri-ciri dari negara kesatuan adalah:

-terdiri dari satu UUD ,dewan mentri,dewan perwakilan rakyat,dan kepala negara

-memeiliki kedaulatan yang telah ditanda tangani oleh pemerintah pusat maupun kedaulatan dalam ataupun kedaulatn luar

-menikuti 2 sistem ialah: sentralistik (dari pusat) dam desantralistik (dari daerah) 

-hanya menggunakan 1 kebijakan terhadap suatu masalah yang dihadapi contohnya seperti sosial,ekonomi,budaya,politik,kemanan dan pertahanan 

Negara pasti memeiliki bentuk pemerintahan negara yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis lainya contohnya yakni otokrasi,oligarki,monarki dan republik

 1. Otokrasi

suatu negara yang diatur atau diperintah oleh kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggu gugat.

2.Oligarki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun