-setiap pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap suatu negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
2. Negara Kesatauan
negara kesatuan adalah suatu negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai suatu kesatuan tunggal, yang dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi da satu-satuanya subsnasional hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang telah dipilih oleh pemerintah pusat untuk melakukan delegasi. Bentuk dari suatu pemerinthana kesatuan yang diterpakan oleh banyak negara di dunia.Negara kesatuan menempatkan pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara itu wilayah-wilayah administratif dibawahnya hanya menjalankan kekuasan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. contohnya seperti Indonesia,Spanyol,Brunei Darusalam dan tidak hanya itu mari kita ketahui bagaimana ciri-ciri dari negara kesatuan adalah:
-terdiri dari satu UUD ,dewan mentri,dewan perwakilan rakyat,dan kepala negara
-memeiliki kedaulatan yang telah ditanda tangani oleh pemerintah pusat maupun kedaulatan dalam ataupun kedaulatn luar
-menikuti 2 sistem ialah: sentralistik (dari pusat) dam desantralistik (dari daerah)Â
-hanya menggunakan 1 kebijakan terhadap suatu masalah yang dihadapi contohnya seperti sosial,ekonomi,budaya,politik,kemanan dan pertahananÂ
Negara pasti memeiliki bentuk pemerintahan negara yang dapat dibedakan menjadi beberapa jenis lainya contohnya yakni otokrasi,oligarki,monarki dan republik
 1. Otokrasi
suatu negara yang diatur atau diperintah oleh kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggu gugat.
2.Oligarki