pengakuan De Facto adalaha suatu pengakuan yang diberikanoleh suatu negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dengan berdasarkan suatu  pertimbangan,bersifat hanya untuk sementara dan dengan reservasi di kemudian hari menurut kenyataannya dianggap telah memenuhi syarat untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.
Namun banyak para ahli yang yang berpendapat tentang apa itu definisi negara ada contoh dari pendapat para ahli yaitu pendapat dari Dr.Wiryono Projodikoro,SH:Negara adalaha suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama -sama mendiami suatu wilayah (teritori)tertentu ,dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelopok atau beberapa kelompok atau beberapa kelompok orang tadi.Â
Ada juga menurut dari Prof.Miriam Budiharjo: Negara adalah yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainya dan yang dapat menetapkan tujuan -tujuan dari kehidupan itu.Â
Dan hal ini dapat kita jadikan negara Indonesia sebagai contohnya  yaitu ketika negara Indonesia memegang prinsip sistem pemerintahan presidensil yang dimana adanya pemisahan kekuasaan seperti:Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif yang ,memeiliki dasar dari "checks and balances" dan keketentuan ini telah tertuang di dalam konstitusi,tetapi ketentuan ini juga harus perlu langkah untuk penyempunaan.Â
Terutama pada pengaturan atas pembatasan suatu kekuasaan dan wewnang yang jelas anatara ketiga lembaga negara tersebut.Penelitian ini termasuk penelitian hkum normatif ,dengan menggunakan pedekatan yuridis normatif.selain itu negara tidak hanya satu jenis melinkan ada 2 yaitu:
1.Negara Serikat
Negara serikat atau federal merupakan asal dari negara bagian.yang dimana itu sebagian dari kedaulatan tersebut diberikan kepada negara federal ,sehingga paa hakikatnya kedaultan ada pada negara bagian.contohnya : India,Jerman dan Arika Serikat.berikut adalah ciri-ciri dari suatu negara serikat adalah:
-setiap masing-masing suatu negara serikat mempunyai kekeuasaan asli namun tidak memeiliki kedaulatan.
-masing masing negara bagian mempunyai sebuah wwenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri.
-kepala negara memeiliki hak veto yang dapat diajukan oleh keparlemen.Â
-kepala negara yang sudah terpilih wajib bertanggung jawab terhadap rakyatnya.