Mohon tunggu...
Dyah Puspa Maharani
Dyah Puspa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Angka Penerimaan Pajak Indonesia Melalui Diplomasi Digital oleh @ditjenpajakri

15 Juni 2023   02:55 Diperbarui: 15 Juni 2023   08:44 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Pajak merupakan suatu pungutan yang dikenakan pada suatu barang, jasa, maupun aset tertentu dengan nilai manfaat. Umumnya pajak ini ditetapkan oleh pemerintah suatu negara terhadap objek-objek pajak seperti disebutkan sebelumnya untuk membangun ekonomi dan menunjang pembangunan negara. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan sumber penghasilan terbesar negara, yang menunjang APBN untuk pembangunan negara.

            Terkait penerimaan pajak sendiri, menurut informasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dibagikan melalui situs resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, penerimaan pajak Indonesia terhitung hingga Februari 2023 tergolong sangat kuat realisasinya dengan angka mencapai Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023, tumbuh 40,35 persen. Nominal tersebut berumber dari PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp137,09 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.

            Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah memang telah menupayakan berbagai strategi demi mendongkrak pemasukkan negara khususnya pasca pemulihan dari Pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi dari situs resmi milik Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau disingkat PERKOPPI, berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah berupaya mengoptimalkan angka penerimaan pajak dengan cara menggali potensi perpajakan melalui peningkatan pengawasan dan pemetaan tehadap kepatuhan para wajib pajak.

            PERKOPPI juga menyebutkan terkait perlunya penguatan sektor administrasi perpajakan jangka menengah yang bisa dilaksanakan berdasar pada lima pilar yang terdiri dari aspek organisasi, aspek proses bisnis, aspek regulasi, aspek sumber daya manusia, dan aspek penggunaan teknologi informasi.

            Terkait penggunaan aspek teknologi informasi sendiri, salah satu opsi yang dapat digunakan ialah mekanisme diplomasi digital. Diplomasi digital merupakan pemanfaatan media digital ataupun teknologi digital untuk membawa atau mewujudkan tujuan diplomatis.

Tujuan diplomatis dalam hal ini tidak melulu terkait isu politik antarnegara, tetapi juga bisa terkait isu pemerintah dengan masyarakat. Dalam bahasa senderhananya, upaya diplomasi digital ini bisa juga dikatakan sebagai branding negara untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat sehingga masyarakat tertib dalam membayar pajak.

Pemerintah sendiri, melalui Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, telah melakukan pemanfaatan berbagai platform sosial media dan juga website resmi untuk menginformasikan terkait pembayaran pajak. Tetapi bila dibandingkan dengan situs resmi Ditjen Pajak yang terkesan minimalis dan professional, sosial media menjadi pilihan tepat terkait fokus audien serta suasana dari media sosial itu sendiri.

            Akun Instagram resmi Ditjen Pajak dengan nama pengguna atau username @ditjenpajakri merupakan akun yang patut diperhatikan bila membicarakan tentang diplomasi digital Indonesia dalam upaya meningkatkan angka penerimaan pajak negara.


            Bila dilihat sepintas, dari segi tampilan dan konsep, unggahan-unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @ditjenpajakri ini dapat dikatakan simpel dan profesional, konsisten dalam penggunaan kombinasi warna biru imperial dan kuning madu. Penggunaan font untuk konten-konten mereka juga simpel dan mudah dibaca.

            Dari segi konteks dan konten, @ditjenpajakri juga jelas memperhitungkan target audien dari konten mereka. Mempertimbangkan suasana sosial media yang didominasi oleh kalangan produktif yang gemar menghabiskan waktu luang di Instagram, @ditjenpajakri secara tegas memfokuskan audiennya pada masyarakat produktif yang merupakan wajib pajak sehingga kemudian tentu saja, target capaiannya ialah pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun