Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Talak Satu di Kasus Dugaan KDRT Kejora

10 Oktober 2022   21:05 Diperbarui: 10 Oktober 2022   21:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, di YouTube Seleb Oncam News, Minggu (9/10/2022) menceritakan kronologi kejadian.

Rabu, 28 September 2022 saat kejadian dugaan KDRT, ibunda Lesti Kejora, Sukartini, ada di rumah, tempat kejadian perkara, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Adek Erfil Manurung: "Kejadian sebenarnya, pertengkaran pertama itu Rizky ribut sama Lesti. Lalu, Rizky meminta supaya Lesti diam, besok aja dilanjut. Karena ada ibu mertua Rizky (Sukartini) di situ, waktu itu."

Sedangkan, Lesti terus marah. Maka, Rizky menutup mulut Lesti. "Tapi, Lesti meronta-ronta. Sehingga tangan Rizky dari mulut Lesti, akhirnya turun ke leher. Jadi, bukan dicekik."

Itu kejadian pertama, Rabu, 28 September 2022 dini hari.

Kejadian ke dua, di hari yang sama, pagi, di rumah yang sama, Lesti masih marah. Sehingga Rizky mengamuk, menyusul Lesti ke kamar mandi.

Di pergulatan itu, Lesti jatuh di kamar mandi. Rizky mengatakan ke Lesti, begini: "Oke, kakak talak satu kamu. Di situlah Rizky nyerang Lesti, ngamuk," cerita Adek Erfil.

Setelah menjatuhkan talak satu, Rizky mencari tahu arti talak satu via internet. "Setelah itu, mereka sudah baikan. Mereka melakukan hubungan suami istri biasa," papar Adek.

Siangnya sekitar pukul 11.00, Lesti berpamitan kepada Rizky, pergi ke rumah sang ayah, Endang Mulyana. "Tau-tau, Lesti lapor polisi soal KDRT," tutupnya.

Talak satu, yang diucapkan suami terhadap isteri, tidak di depan hakim Pengadilan Agama, masih bisa dirujuk atau kawin kembali.

Talak satu dan dua, diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229, bunyinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun