Perkara KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora dipastikan Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan kepada pers, Senin (10/10) bahwa: "Unsur pidana ditemukan. Tinggal tetapkan tersangka."
Dengan begitu, spekulasi masyarakat terhadap kasus ini tidak berlarut. Spekulasi menimbulkan pro-kontra. Berakibat polemik. Bisa juga konflik.
Sebab, penyanyi dangdut Lesti Kejora selebriti top. Juga, Rizky Billar. Masing-masing punya fans fanatik, yang pastinya membela idola mereka.
Lantas, mengapa polisis tidak segera menetapkan Rizky jadi tersangka?
Kombes Zulpan: "Kita ingin ia dipanggil dulu. Kan, belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya."
Rizky pernah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Diundang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2022. Tapi ia tidak hadir. Alasannya, ia stress akibat diejek warganet sejak pemberitaan media massa, KDRT itu.
Zulpan meminta, Rizky Billar bersikap kooperatif dalam rencana pemeriksaan Kamis, 13 Oktober 2022. Polri , Rizky tidak mangkir lagi.
Tidak dijelaskan, apakah jika Rizky hadiri pemeriksaan, langsung jadi tersangka, atau tidak. Apakah ia langsung ditahan, atau tidak? "Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan, Kamis lusa."
Seandainya, Rizky tersangka, hampir pasti langsung ditahan. Sebab, ancaman hukuman pelaku KDRT sampai 15 tahun penjara. Berdasar KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, harus ditahan.
KDRT diatur di Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.