Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Gaya Mlipir di Kasus Enembe

7 Oktober 2022   07:00 Diperbarui: 7 Oktober 2022   07:08 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilanjut: "Untuk itu kami mendukung KPK, supaya KPK RI tidak ragu menangkap, menahan, menelusuri semua pejabat yang selama ini sebagai pengguna dana otonomi khusus Papua yang bernilai triliunan rupiah itu."

Tapi, KPK sudah pilih jalan mlipir. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika benar Enembe sakit, ditawari dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Di RSPAD banyak dokter ahli yang hebat. Siap merawat," katanya.

Tapi, Enembe bukan anak kecil. Yang gampang dipancing. Dirayu. Tidak. Enembe diam saja.

Maka, cara KPK memanggil isteri Enembe, Yulce Wenda, dan anak Enembe, Astract Bona Timoramo. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Enembe.

Mestinya mereka menghadap ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Tapi mereka mangkir tanpa pemberitahuan.

Sedangkan, rekening bank isteri Enembe, Yulce, sudah diblokir atas permintaan KPK. Karena, berdasar pantauan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan), ada transfer uang dari rekening Enembe ke rekening Yulce.

Terpenting, Alexander Marwata menyatakan, jika sekali  lagi Yulce dan Astract tidak menghadiri undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, maka mereka bakal dijemput

"Itu sudah sesuai KUHAP," ujar Alexander.

Mungkin, Enembe tidak menyadari, bahwa semakin ia melawan untuk menghadiri panggilan KPK, membuat perkara ini semakin melebar. Ke isteri dan anaknya.

Pun, masyarakat jadi semakin kepo, benarkah tersangka korupsi tidak bisa diperiksa KPK? Sebab, selama ini belum pernah ada tersangka KPK yang lolos dari pemeriksaan.

Bahkan, KPK belum pernah mlipir seperti di kasus ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun