Hirschi dan Gottfredson dalam teorinya berpendapat "kontrol langsung" adalah kunci pengasuhan ortu terhadap anak yang paling efektif. Di saat anak berada di dekat ortu (face to face). Sedangkan, "kontrol tidak langsung" adalah bekal ortu kepada anak, di mana pun dan kapan pun, anak berada.
General Theory: "Ini adalah masalah pengendalian diri. Yang berbeda-beda antar satu individu dengan individu lain. Berbekal pengendalian diri yang baik, seorang individu terhindar jadi pelaku tindak kejahatan."
Hirschi dan Gottfredson membedakan dua situasi: Potensial kejahatan dengan kejahatan. Potensial kejahatan adalah seuatu kondisi yang memicu seseorang berbuat jahat. Sedangkan, kejahatan adalah peristiwa jahat yang sudah terjadi.
Semua orang dalam hidup mereka selalu menghadapi potensial kejahatan.Tapi, tidak semua orang bertindak jahat. Karena, ada faktor pengendali.
General Theory: "Sebagian besar pelanggaran (kejahatan) gampang dilakukan. Dan peluang untuk melakukan kejahatan, selalu tersedia. Tapi, cuma orang-orang dengan pengendalian diri yang rendah, pasti akan terlibat dalam perilaku kriminal."
Disebut pasti, artinya tinggal menunggu pemicu. Maka begitu ada pemicu, otomatis perilaku jahat muncul seketika.
Dalam kasus Lesti Kejora, menyitir penjelasan penyidik, setelah Muhammad Rizky ketahuan selingkuh, itulah stresor. Itulah pemicu. Otomatis Rizky berusaha melawan. Dan, perlawanannya dalam bentuk KDRT.
Jadi, para ortu secara tidak disadari, bisa menciptakan bom waktu buat anak-anak mereka. Bom itu pasti bakal meledak di suatu saat. Kata 'pasti' (bukan mungkin) disitir dari "A General Theory of Crime". (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H