Mohon tunggu...
Muhammad Hudzaifah
Muhammad Hudzaifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan syariah S1

Mahasiswa yang mencoba untuk sedikit beropini sehingga tidak hanya numpang hidup di bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Grondwet in Indonesie

22 Desember 2022   12:38 Diperbarui: 22 Desember 2022   12:43 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grondwet in Indonesi

Hukum dan aturan ( Regulasi ) dapat berjalan di sebuah negara apabila negara itu memiliki konstitusi yang berjalan dengan baik, lantas apa itu Konstitusi?

Menurut Ricard S. Kay

, konstitusi berarti penegakan norma hukum atau aturan hukum dalam pemerintahan dan hubungan masyarakat. Artinya, konstitusionalisme dapat menciptakan kondisi yang dapat mendorong rasa aman karena adanya batas-batas kekuasaan negara.

Pada dasarnya konstitusi merupakan perwujudan dari peraturan perundang-undangan yang ada di negara, dan di Indonesia pelaksanaan peraturan perundang-undangan tetap berpedoman pada konstitusi.

Konstitusi dibagi sebagai berikut:

Konstitusi Tertulis Pertama

Konstitusi Tertulis Kedua dan Konstitusi Tidak Tertulis

Dalam hal ini, umumnya semua negara memiliki konstitusi yang bentuknya sama, yaitu ada dua Inggris dan Kanada adalah negara-negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis untuk memperjelas aturan dan hak asasi apa yang termasuk dalam kebiasaan dan kebiasaan penduduk lokal mereka.

Adapun beberapa aturan dan hak asasi yang terdapat di Inggris tersebar didalam bentuk dokumen-dokumen baik yang baru maupun yang lama seperti Magna charta yang mana dokumen ini telah ada sejak tahun 1215 yang berisikan jaminan hak-hak asasi dari rakyat inggris.

Umunya konstitusi tertulis diatur melalui pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan dan kemudian barulah dibentuk Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pelaksanaan hukum tersebut sesuai dengan jenis kekuasaannya.

Menurut Montesquieu dan para ahli lainnya, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat, ketiga jenis kekuasaan tersebut ialah :

1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislative)

2.kekuasaan melaksanakan Perundang-undangan (eksekutif)

3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif)

Dan dikemukakan pula oleh Van Vollenhoven dalam buku karangannya yaitu Staatstrecht Over Zee yang mana ia membagi kekuasaan menjadi 4 macam yaitu :

1.Pemerintahan

2.Perundang-undangan

3.kepolisian

4.Pengadilan

Dan Van Vollenhoven pula menilai bahwasanya kekuasaan eksekutif itu memiliki cakupan yang terlalu luas dan karenanya kekuasaaan tersebut perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian.

Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu menggunakan paksaan dalam menjalankan agenda pelaksanaan hukum.

Dan Adapun dalam pendapat yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yaitu Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia yang mana ia menambahkan 2 poin tambahan yaitu kekuasaan kejaksaan dan kekuasaan pemeriksa keuangan.

Berdasarkan key data, khususnya di Indonesia, ada 6 jenis kewenangan yang dikelola oleh masing-masing instansi terkait. 2 poin.

Karena Undang-Undang Dasar negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang mengatur penyelenggaraan negara, maka Undang-Undang Dasar harus lebih mantap dari pada produk hukum lainnya. Apalagi, jika semangat penyelenggaraan negara dituangkan dalam konstitusi, perubahan kecil dalam konstitusi dapat menyebabkan perubahan besar dalam sistem administrasi negara. Amandemen konstitusi dapat mengubah negara demokratis menjadi kediktatoran.

Orang terkadang menginginkan amandemen konstitusi, tetapi itu tidak bisa dihindari.

Hal ini terjadi ketika timbul kesan bahwa mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur oleh konstitusi yang berlaku tidak lagi sesuai dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, pada prinsipnya Undang-Undang Dasar juga memuat ketentuan-ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar itu sendiri, setelah itu perubahan-perubahan yang terjadi benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat dan tidak didasarkan atas kehendak sewenang-wenang, keinginan sementara atau kehendak pemerintah. . keinginan sekelompok orang.

Pada dasarnya ada dua jenis sistem yang umum dalam praktek ketatanegaraan di seluruh dunia mengenai amandemen konstitusi. Yang pertama adalah sistem sepert konstitusi saat ini secara keseluruhan diterapkan ketika konstitusi diamandemen (konstitusional amandemen).

Semua bentuk dari sebuah konstitusi yang berisikan berbagai regulasi maupun aturan memiliki fungsi nya masing-masing yang ditujukan untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara.

Segala bentuk aturan yang diterapkan tanpa memamandang bulu, semua rata selama mereka berwarga negara yang sama maka mereka akan dibawah sebuah aturan yang sama.

Terdapat beberapa negara yang memiliki konstitusi dengan bentuk yang cukup unik, yaitu ketika konstitusi ini kembali kebentuk baru yang mana menyebut sang presiden yaitu kim jong un sebagai kepala negara yang mana sebelumnya kepala negara ini dipegang oleh presiden parlemen Korut.

Telah terjadi banyak perubahan terhadap konstitusi terutama setelah terjadinya perang korea pada tahun 1950 silam.

Berikut merupakan susunan dari konstitusi yang ada di Korea Utara

  • Lembaga kepresidenan yang dijabat oleh seorang ketua dibantu dengan dua wakil ketua  Lembaga ini pula membawahi beberapa lembaga seperti   First Secretary, First Chairman dan Supreme Commander.
  • Lembaga Legislatif

Sebuah lembaga yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) di indonesia

  • SPA ( Supreme People's Assembly )
  • Menurut konstitusi pada tahun 2009 SPA di Korea Utara ini merupakan bagian tertinggi kekuasaan negara. SPA ini terdiri dari deputi terpilih sesuai dengan prinsip universal.

  • Yang memiliki berbagai wewenang
  • Mengamandemenkan dan menambahkan undang-undang dalam konstitusi
  • Menetapkan prinsip dasar kebijakan
  • Menyetujui undang-undang yang diadopsi
  • Memilih atau memberhentikan presiden SPA
  • Menunjuk perdana Menteri, wakil ketua Menteri dan anggota cabinet
  • DLL

 Menilik dari berbagai contoh diatas, umumnya semua negara memiliki bentuk konstitusi yang hampir sama, kecuali beberapa yang memiliki konstitusi nya sendiri, yang tujuan nya ialah sama yaitu memastikan bahwasanya pemerintahan berjalan di jalannya dan tidak keluar dari tujuan utama dari pemerintahan tersebut. Serta memastikan kemajuan dan kemakmuran dari bangsa itu sendiri.

Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan dari negara tersebut dapat dipastikan dan Semua regulasi berjalan sesuai dengan tujuan dan target yang telah di tetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun