Menurut Montesquieu dan para ahli lainnya, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat, ketiga jenis kekuasaan tersebut ialah :
1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislative)
2.kekuasaan melaksanakan Perundang-undangan (eksekutif)
3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif)
Dan dikemukakan pula oleh Van Vollenhoven dalam buku karangannya yaitu Staatstrecht Over Zee yang mana ia membagi kekuasaan menjadi 4 macam yaitu :
1.Pemerintahan
2.Perundang-undangan
3.kepolisian
4.Pengadilan
Dan Van Vollenhoven pula menilai bahwasanya kekuasaan eksekutif itu memiliki cakupan yang terlalu luas dan karenanya kekuasaaan tersebut perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian.
Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu menggunakan paksaan dalam menjalankan agenda pelaksanaan hukum.