Mohon tunggu...
Muhammad Hudzaifah
Muhammad Hudzaifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan syariah S1

Mahasiswa yang mencoba untuk sedikit beropini sehingga tidak hanya numpang hidup di bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Grondwet in Indonesie

22 Desember 2022   12:38 Diperbarui: 22 Desember 2022   12:43 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Montesquieu dan para ahli lainnya, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat, ketiga jenis kekuasaan tersebut ialah :

1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislative)

2.kekuasaan melaksanakan Perundang-undangan (eksekutif)

3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif)

Dan dikemukakan pula oleh Van Vollenhoven dalam buku karangannya yaitu Staatstrecht Over Zee yang mana ia membagi kekuasaan menjadi 4 macam yaitu :

1.Pemerintahan

2.Perundang-undangan

3.kepolisian

4.Pengadilan

Dan Van Vollenhoven pula menilai bahwasanya kekuasaan eksekutif itu memiliki cakupan yang terlalu luas dan karenanya kekuasaaan tersebut perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian.

Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu menggunakan paksaan dalam menjalankan agenda pelaksanaan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun