Mohon tunggu...
Muhammad Hudzaifah
Muhammad Hudzaifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan syariah S1

Mahasiswa yang mencoba untuk sedikit beropini sehingga tidak hanya numpang hidup di bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik yang Ada antara Hak dan Kewajiban Bernegara

20 November 2022   20:36 Diperbarui: 20 November 2022   20:36 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban negara dan warga negara Serta praktik nya

Hak ialah suatu kuasa untuk mendapatkan atau mengerjakan sesuatu yang memang sudah seharusnya kita terima dan atau dengan kata lain sebagai hal yang memang sudah sering kita kerjakan dan hal ini tidak boleh di ambil atau di nikmati oleh orang lain baik secara paksa maupun tidak.

Setiap orang yang berwarga negara memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang layak dan memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

Adapun kewajiban ialah sesuatu yang harus dilaksanakan untuk memperoleh hak atau wewenang kita singkatnya seusatu yang harus kita lakukan bersifat wajib untuk memperoleh hak yang kita miliki.

Semua orang yang berwarga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, maka sudah seharusnya menjalakan peranan kita sebagai warga negara dan berusaha untuk memperoleh hak kita sebagai warga negara yang baik.

Namun dalam hal ini sangat penting untuk kita ketahui perbedaan dan korelasid antara  hak dan kewajiban adalah separangkat/ satu kesatuan hal yang tidak dapat saling dipisahkan, Keudian di dalam pelaksanaannya juga harus sesuai atau seimbang.

Sebab apabila hanya berat pada satu saja atau tidak seimbang, maka sudah nantinya akan menimbulkan suatu pertentangan bahkan hal tersebut dapat berujung masuk ke jalur hokum.

Pada dasarnya hak merupakan sebuah bentuk pertanggung jawaban dari negara sehingga semua warga bernegara memiliki hak yang sama,

Adapun di Indonesia warga negaranya memiliki hak-hak sebagai berikut

-Hak untuk hidup

-Hak pengakuan hokum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun