Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa.
 Kalaupun ada  terjadinya perubahan, selama pemerintahan Orde Baru 80 hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara adapun pemeintahannya masih memiliki esensi yang sama persis.
 Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmen politik adalah sebuah  proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraan pemerintah negara baik untuk lembaga eksekutif pemerintah pusat maupun daerah, Lembaga legislatif MPR, DPR, dan DPRD maupun lembaga yudikatif Mahkamah Agung.       Â
Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis, seharusnya semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi pada praktiknya , yang terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru, segala bentuk pengisian jabatan ( sistem rekruitmen politik) tersebut semuanya bersifat  tertutup, hanya terdapat beberapa pengecualian, seperti terdapat anggota DPR yang berjumlah 400 orang yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Adapun  (rekruitmen Pengisian jabatan tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan-jabatan lainnya dalam birokrasi, semuanya  dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Demikian juga dengan anggota badan legislatif. Setidaknya terdapat Anggota DPR sejumlah 100 orang yang dipilih melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan Penanaman Kesadaran Berkonstitusi.
Pada dasarnya  Inti dari demokrasi demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Oleh karena itu setiap warga negara harus memperhatikan poin poin berikut yaitu:
1. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 4. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5. Dengan i'tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.