Faktor lainnya bisa berasal dari potensi krisis di sejumlah negara yang berdampak pada modal yang sulit masuk. Akibatnya, pemerintah mengalami kendala untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Merespons krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997/1998, maka Bank Indonesia melakukan penyusunan kerangka stabilitas sistem keuangan Indonesia dan pembentukan Biro Stabiltias Sistem Keuangan (BSSK). Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah memerhatikan aspek makroprudensial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Apa Itu Stabilitas Sistem Keuangan?
Dilansir dari laman Bank Indonesia, disitu dijelaskan bahwa Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) merupakan suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional (PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial).
Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan
Sistem keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian yang berfungsi untuk menglokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan ini tidak stabil dan tidak berfungsi dengan baik, maka pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatan.
Secara umum, ketidakstabilan sistem keuangan dapat mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal, fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi, ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan dan tingginya biaya penyelamatan terhadap sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik.
Otoritas yang Berwenang Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Otoritas yang berwenang dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, diperlukan kerja sama antara berbagai otoritas yang berwenang.
Adapun peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan antara lain, koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, dan penanganan permasalahan bank sistemik, baik ketika sistem keuangan berada dalam kondisi normal maupun krisis.