Korupsi mengandaikan adanya pejabat umum dengan kekuasaan untuk memilih alternatif tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kekayaan dan kekuasaan pemerintahan yang dapat diambil dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun, dalam konteksi tindak pidana, korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 adalah :
" Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)"
- Solusi
Penyelesaian tindakan maladministrasi di indonesia dapat ditempuh dengan 2 (dua) sistem yakni sitem litigasi dan sistem non-litigasi, yang mana sistem litigasi berada di Pengadilan Tata Usaha Negara . Sedangkan sitem penyelesaian non-litigasi diselesaikan oleh Ombudsman. Dengan perbedaan penyelesaian maladministrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara lebih pasif karena hanya menerima gugatan dari penggugat, sedangkan lembaga Ombudsman dapat melakukan penyelesaian secara aktif meskipun tidak terdapat laporan dengan terjun langsung dalam mencari dan menemukan alat bukti.
Reformasi Birokrasi merupakan suatu kebutuhan yang krusial untuk mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Reformasi birokrasi hingga level pemerintahan daerah berorientasi pada implementasi kebijakan desentralisasi untuk merealisasikan fungsi utama birokrasi sebagai penyedia barang dan pelayanan publik (public goods and services provider) yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hajat hidup rakyat, termasuk masyarakat lokal.
Upaya Pencegahan Korupsi praktik korupsi yang terjadi saat ini tentu dapat dicegah. Proses melakukan pencegahan ini bisa dimulai dari lembaga-lembaga Pendidikan. Adapun strategi untuk melakukan proses pencegahan ini misalnya memasukkan mata pelajaran budi pekerti di sekolah-sekolah dasar dan menengah, sedangkan untuk lembaga pendidikan tinggi bisa melalui program pengabdian masyarakat yang dapat membentuk komunitas-komunitas rakyat yang dapat mengerti tentang dampak-dampak korupsi dan cara mencegahnya. Dengan kata lain dapat membangun atau membentuk zona-zona antikorupsi (island of integrity).
- Kesimpulan
Kontribusi administrasi publik dalam meningkatkan efiensi layanan publik di Indonesia sangat penting. Dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, tantangan yang ada seperti maladministrasi, birokrasi lambat dan korupsi masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu diperlukan adanya penyelesaian kasus maladministrasi, reformasi birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan kasus korupsi yang masih kerap terjadi di Indonesia.
Daftar Rujukan
Mulyadi, D., Gedeona, H. T., & Afandi, M. N. (2016). Administrasi publik untuk pelayanan publik: Konsep dan praktik administrasi dalam penyusunan SOP, standar pelayanan, etika pelayanan, inovasi untuk kinerja organisasi.
Panjaitan, D. T. M. R., & Pardede, P. D. K. (2021). Administrasi Publik.
Padol, M., & Satoto, S. (2022). Pengaturan Penyelesaian Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2), 138-156.
Sibuea, N. (2024). Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Focus Ilmu Administrasi, 3(1), 9-14.