Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskurs G Peter Hoenafgels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

21 Juli 2024   04:33 Diperbarui: 21 Juli 2024   04:33 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar modul prof apollo

Konsep Dasar Criminal Policy menurut G. Peter Hoefnagels

G. Peter Hoefnagels menciptakan konsep kebijakan kriminal yang menekankan pentingnya integrasi antara teori dan praktik dalam penegakan hukum. Dia berpendapat bahwa implementasi kebijakan kriminal yang baik memerlukan kombinasi pendekatan teoritis yang kuat dengan praktik yang efektif. Ini berarti bahwa mereka yang membuat kebijakan harus memahami dasar kriminologi dan bagaimana mereka dapat diterapkan untuk memerangi kejahatan di dunia nyata.

Hoefnagels berpendapat bahwa kebijakan kriminal harus mencakup penegakan hukum yang ketat dan strategi pencegahan yang efektif. Untuk mengurangi kejahatan, pencegahan adalah langkah pertama dan paling penting. Ini dapat dicapai melalui pendidikan, program sosial, dan upaya untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial yang sering menjadi penyebab kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan kriminal harus proaktif dan berfokus pada menghilangkan hal-hal yang mendorong orang untuk melakukan kejahatan.

Hoefnagels juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi pelaku kejahatan ke dalam masyarakat. Dia berpendapat bahwa sistem peradilan yang baik harus memberi pelaku kejahatan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai orang yang lebih baik. Metode ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai bidang ilmu, seperti kriminologi, sosiologi, psikologi, dan hukum. Metode multidisiplin ini dapat membantu kebijakan kriminal menciptakan masyarakat yang aman dan adil dan mengurangi tingkat residivisme atau pengulangan kejahatan.

Perspektif Kebijakan Kriminal Indonesia

Dengan populasi yang besar dan beragam, Indonesia menghadapi berbagai masalah dalam penegakan hukum dan kebijakan kriminal. Beberapa masalah utama yang dihadapi termasuk peningkatan kejahatan, korupsi, dan masalah narkoba. Dalam situasi seperti ini, penerapan ide Hoefnagels dapat menawarkan perspektif baru dan solusi yang lebih luas untuk berbagai masalah tersebut.


Pencegahan Kriminalitas

Hoefnagels menyatakan bahwa dalam kebijakan kriminal, pencegahan adalah langkah pertama dan paling penting. Ada banyak cara untuk mengurangi kejahatan di Indonesia, seperti meningkatkan kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan edukasi masyarakat.

1. Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum dan konsekuensi kejahatan sangat penting. Penyuluhan hukum di sekolah, kampanye anti-kekerasan, dan seminar tentang bahaya narkoba adalah beberapa contoh inisiatif yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum dan mengurangi kemungkinan kejahatan.

2. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Faktor ekonomi dan ketidaksetaraan sosial menyebabkan banyak kejahatan. Pemerintah harus memprioritaskan program kesejahteraan yang dapat meningkatkan kualitas hidup orang, seperti akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan kerja yang layak.

3. Pemberdayaan Ekonomi: Program kredit mikro dan bantuan modal usaha dapat menjadi langkah efektif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran, yang seringkali menjadi penyebab kejahatan. Pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan dukungan untuk usaha kecil menengah juga dapat membantu.

Rehabilitasi dan Rehabilitasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun