Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mean Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

20 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:36 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar prof Apollo


Asas Restoratif

Asas restoratif menekankan pentingnya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam kasus korupsi, asas restoratif dapat berupa upaya untuk mengatasi dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tindak pidana melalui proses seperti mediasi, rekonsiliasi, atau kompensasi kepada korban.


Asas Pencegahan

Asas pencegahan berfokus pada mencegah tindak pidana terjadi di masyarakat. Dalam kasus korupsi, ini dapat berupa upaya mencegah tindak pidana melalui pendidikan, kesadaran, dan pembangunan sosial.



Dalam kasus korupsi di Indonesia, penerapan:

Untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, pembuktian actus reus dan mens rea sangat penting. Namun, pembuktian niat jahat pelaku seringkali sulit, terutama jika pelaku berusaha menyembunyikannya atau menggunakan alasan tertentu untuk mendukung tindakannya.

Permasalahan:

1. Pembuktian Niat Jahat: Membutuhkan bukti yang menunjukkan kondisi mental pelaku, jadi seringkali sulit untuk membuktikan bahwa pelaku benar-benar memiliki niat jahat.
2. Kompleksitas Tindakan Korupsi: Karena tindakan korupsi seringkali melibatkan banyak pihak yang berbeda dan kompleks, pembuktian actus reus juga memerlukan investigasi yang menyeluruh.


sumber gambar prof Apollo
sumber gambar prof Apollo
Contoh berikut adalah kejahatan korporasi di Indonesia yang memiliki kekuatan hukum tetap dan telah ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

1. Abdullah Puteh, kasus korupsi pertama yang ditangani oleh KPK:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pertama kali memeriksa mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, atas tuduhan korupsi. Kasus ini menjadi perhatian utama karena bukan kasus pertama yang disidangkan pada saat itu. Ini juga menjadi contoh penting dari penegakan hukum korupsi di Indonesia.


2. Kasus Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas:

Tiga perusahaan ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. "Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah dalam kasus minyak goreng." Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberi tahu wartawan pada hari Kamis (16/5/2023), bahwa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun