Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mean Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

20 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:36 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ppt prof Apollo

Edward Coke, seorang tokoh hukum terkenal, mengemukakan konsep Actus Reus dan Mens Rea sebagai komponen penting dalam menentukan kesalahan dalam hukum pidana. Kedua konsep ini juga relevan dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana memahami tindakan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea) adalah penting untuk menentukan kesalahan pelaku korupsi.


Actus Reus

Actus Reus, atau tindakan fisik, adalah istilah yang mengacu pada tindakan yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Actus reus dalam kasus korupsi dapat berupa tindakan menerima suap, menyalahgunakan wewenang, atau penggelapan dana publik. Pembuktian actus reus membutuhkan bukti nyata bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut.


Contohnya:

1. Penerimaan Suap: Jika seorang pejabat publik menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan kontrak pemerintah kepada pihak tertentu, penerimaan uang tersebut adalah actus reus.
2. Penyalahgunaan Wewenang: Jika seorang pejabat publik menggunakan posisinya untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara ilegal, tindakan tersebut adalah actus reus.

Rea Mens

Mens rea, atau niat jahat, merujuk pada kondisi mental atau niat pelaku saat melakukan tindakan melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, mens rea penting untuk menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi dan menyadari bahwa tindakannya adalah salah.

Contohnya:

1. Niat untuk Menerima Suap: Jika pejabat secara sadar dan dengan sengaja menerima uang sebagai imbalan untuk mendapatkan keuntungan tertentu, niat tersebut adalah mens rea.
2. Kesadaran atas Penyalahgunaan Wewenang: Jika pejabat tersebut menyadari bahwa tindakannya menyalahgunakan wewenang adalah melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya dengan sengaja, maka ada mens rea.


Hubungan Kausalitas

Istilah "hubungan kausalitas" mengacu pada gagasan bahwa ada hubungan sebab-akibat antara hal-hal yang dilakukan oleh seseorang dan akibat yang ditimbulkannya. Dalam kasus korupsi, ini dapat berupa hubungan kausalitas antara kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh orang yang korup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun