Mohon tunggu...
Dwiyana Wika Rini
Dwiyana Wika Rini Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi Mercu Buana-41522110026-Prodi TI

Dosen pengampuh Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Sabtu 17:30 - 18:40 (VE-014), jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 - Michel Fouclt Pendisplinan dan Hukuman dan Pencegahan Korupsi di Indonesia

13 Juni 2024   21:23 Diperbarui: 13 Juni 2024   21:23 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan pandangan yang lebih holistik tentang korupsi sebagai fenomena sosial yang kompleks. Dengan melihat korupsi dari berbagai dimensi, penelitian ini dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi praktik koruptif dan menawarkan solusi yang lebih terarah dan efektif.

Namun demikian, penelitian ini juga memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Misalnya, terbatasnya akses terhadap data dan responden tertentu dapat membatasi kelengkapan dan representativitas hasil penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian ini perlu diinterpretasikan dengan hati-hati, dan temuan-temuan tersebut perlu divalidasi dengan penelitian lebih lanjut.

KESIMPULAN

Penerapan konsep-konsep Foucault tentang pendisiplinan, pengawasan, dan resistensi terhadap kekuasaan memberikan wawasan yang berharga dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Meritokrasi dalam lembaga pemerintah, pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan media, serta pendekatan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada pemahaman dan integritas, semua dapat menjadi bagian dari strategi yang holistik untuk memerangi korupsi.

Pentingnya memperkuat lembaga-lembaga pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mempromosikan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam budaya organisasi menjadi fokus utama dalam mewujudkan perlawanan terhadap korupsi. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, resistensi terhadap praktik koruptif dapat diperkuat, dan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lebih berintegritas.

Meskipun tantangan-tantangan yang dihadapi tidak sedikit, dengan komitmen yang kuat, kerja sama lintas sektor yang solid, dan upaya yang berkelanjutan, Indonesia memiliki potensi untuk mengatasi masalah korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak hanya merupakan tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini.

REFERENSI:

Arifiyanti, J., Suhartini, E., Mulyono, J., & Hutama, P. (2022). Pendidikan Anti Korupsi pada Mahasiswa: Pendisiplinan Tubuh dan Tantangan Sengkarut Perilaku. Edu Cendikia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 2(03), 490--496. https://doi.org/10.47709/educendikia.v2i03.1910

Betasari, K. (2019). Relasi disiplin tubuh Michel Foucault dan pendidikan moral perspektif Ibnu Miskawaih. http://eprints.walisongo.ac.id/12193/

Foucault, Michel. "Discipline and Punish: The Birth of the Prison." New York: Pantheon Books, 1975.

Hikami, I. (2022). Dilema Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Praktik Jurnalisme: Tinjauan dari Teori Panoptikon. Jurnal Studi Jurnalistik, 4(1), 1--12. https://doi.org/10.15408/jsj.v4i1.25846

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun