"Makanlah makanan yang halal lagi baik", demikianlah perintah Allah kepada umat Islam seperti tertera dalam Al Qur'an dalam surat al-Maaidah ayat 88. Dengan demikian, mengkonsumsi makanan yang halal merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Halal (Arab: all; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam.
Umat muslim juga akan meningkat lebih cepat dari populasi dunia secara keseluruhan antara tahun 2015 sampai 2060, menurut Pew Research Center.
Sebagai negara Muslim dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia  memiliki peran strategis dalam kancah internasional. Tak terkecuali di bidang sertifikasi halal berbagai produk yang meliputi pangan dan obat-obatan.
Delegasi dari Dewan Ulama Centre Dissemination Islamic for America Latin (CDIAL) Brasil, Sh Ali Achchar berpendapat bahwa Indonesia menerapkan standar halal terbaik. Sertifikasi ini merangkum lebih banyak variasi produk dan proses pembuatan makanan. Praktik pemberlakuannya pun relatif mudah terlaksana di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menjamin sertifikasi halal diakui kredibilitasnya di tingkat nasional maupun internasional.
Hal ini dibuktikan dengan diadopsinya sistem sertifikasi  oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri. Proses pengesahanpun melalui audit dan fatwa ulama tepercaya. Salah satu kelebihan standar MUI ialah faktor ikhtiyathi atau prinsip kehati-hatian.
Chairman of Control Office Slaughtering Halal Quality Control Belanda Abdul Munim Al Chaman mengapresiasi standardisasi halal yang diterapkan oleh Muslim di Indonesia. Bahkan, kualitasnya bertaraf dan diakui oleh dunia internasional. Beliau melihat prestasi itu tak terlepas dari peran MUI. Posisi dan peran yang dimainkan oleh MUI sangat krusial. Oleh karena itu, negara-negara lain akan menjadikan MUI sebagai acuan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia menyatakan halal suatu produk di Indonesia sesuai dengan hukum Islam dan dikeluarkan berdasarkan penilaian dan audit oleh LPPOM MUI. Rintisan untuk menjadikan LPPOM MUI sebagai lembaga halal kelas dunia sudah mulai tampak dengan diadopsinya standar sertifikasi halal MUI sebagai standar halal dunia. Konsep LPPOM MUI telah dikemukakan di depan peserta sidang World Halal Council (WHC) dan langsung mendapat respons positif. Selain pengakuan di mata global, ada 41 lembaga halal dunia yang menentukan standar kehalalannya merujuk kepada acuan LPPOM MUI. Negara tersebut, di antaranya, berada di kawasan Asia Tenggara, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika Serikat (Sumber : Republika, Jumat 20 Januari 2012, Hal. 5).
Sertifikasi halal penting bagi negara-negara pengekspor. Selama ada sosialisasi, maka standarisasi mudah diaplikasikan. Namun perlu adanya pelaksanaan kontrol secara berkesinambungan dan terpercaya. Kegiatan sertifikasi halal industri makanan meningkat pesat seiring dengan kesadaran dan permintaan akan produk halal dan Indonesia menjadi pihak yang memiliki peluang baik.
WiseGuyReports.Com mempublikasikan laporan riset pasar terbaru bahwa empat tahun terakhir, pertumbuhan pasar makanan halal tahunan memiliki rata-rata 3,67% dari 693.500 juta dolar AS pada tahun 2015, kemudian menjadi 772.600 juta dolar pada tahun 2016. Para analis memperkirakan bahwa pada tahun 2021, pasar makanan halal akan mencapai 89.100 juta dolar.
Di Eropa, pasar halal berkembang antara 10-20% tiap tahunnya tergantung pada produk apa yang di ekspor. Permintaan didorong oleh keinginan umum untuk memenuhi syariat Islam menurut Paulius Kuncinas, seorang analis bisnis dan editor pelaksana Asia di Oxford Business Group.
Makanan yang halal memiliki framework yang luas. Pertama, sumber makanan diperoleh secara sah. Kedua, harus halal dalam hal jenis atau kategori hal yang harus dikonsumsi seperti binatang atau bahan yang terkandung dalam makanan yang disetujui oleh Islam. Selain kedua kondisi di atas, proses atau tahapan manufaktur juga diperhatikan. Bermula dari penyembelihan, pembersihan, pengemasan, penyimpanan, transportasi, penjualan dan seterusnya.