Mohon tunggu...
Dwita HumairohRupansa
Dwita HumairohRupansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang, di halaman saya. Semoga kalian menyukai tulisan saya

Saya wanita berumur 20 tahun, saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan yang Terjadi pada Ade Armando

7 Mei 2022   14:00 Diperbarui: 7 Mei 2022   14:01 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Propaganda dan Opini Publik

Kekerasan Terhadap Ade Armando

___

Dwita Humairoh Rupansa

Kekerasan terhadap salah satu dosen tetap Universitas Indonesia yaitu, Ade Armando. Diketahui beliau, dikeroyok massa saat mengikuti aksi demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR pada hari Senin 11 April 2022. 

SIAPA ADE ARMANDO?

Sebelum masuk ke kronologi nya, ada baik nya kita mengenal siapa Ade Armando. Ade Armando dikenal sebagai pakar komunikasi, lahir di Jakarta 24 September 1961. Dia mengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Sebelumnya, nama Ade Armando cukup akrab terseret kontroversi akibat konten-kontennya di media sosial. Ia pernah menuliskan di akun Facebook nya pada 2017 silam

 "Allah kan bukan kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," 

Karena unggahan tersebut ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hingga lima tahun kasus tersebut mandek. 

Pada tahun yang sama, ia juga pernah mengunggah foto Ketua FPI, Rizieq Shihab, bersama beberapa ulama yang mengenakan topi khas Santa Claus. Ada pula cuitan 'azan tak suci' yang turut menjadi perbincangan publik. Karena itulah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI tersebut kerap mendapat panggilan polisi. 

KRONOLOGI PENGEROYOKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun