Masyaallah, hasil sementara dari verifikasi berkas yang masuk menunjukkan betapa kota Kaliwungu bukanlah kota GAPTEK. Bagaimana bisa kuota kisaran 200 terpenuhi hanya dalam 60 menit saja?
Apa gunanya dibuka loket pendaftaran online, bila nyatanya pendaftar di waktu lebih dari 01.00 nyaris tak mendapat tempat sementara?
Begitulah, PPDB Online yang dibuka tepat pada waktu 00.01 ternyata mendapat sambutan sedemikian hebat dari para pendaftar. Banyak yang rela menahan kantuk.
Tapi apakah semua orangtua memahami alur PPDB dan mengira bahwa jam 6 sudahlah amat sangat terlambat untuk mendaftarkan sekolah bagi anak tercintanya?
Yang harus diketahui tentang sistem PPDB Online 2019. Ada 3 jalur pendaftaran: Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua.
Zonasi untuk SMP berbeda dengan SMA. Dalam PPDB Online SMA pemberlakuan zonasi diterapkan dengan melihat jarak dari sekolah sampai Kantor Kelurahan/Balaidesa sesuai alamat pendaftar. Sementara zonasi SMP hanya sekedar istilah saja. Nyatanya semua desa yg bisa masuk dalam zona SMP tertentu dihitung dengan nilai NOL. 90% dari Kuota.
Prestasi apapun dari pendaftar selama itu diselenggarakan oleh Dinas resmi tingkat Kecamatan dan Kabupaten akan dihargai sesuai poin yg berlaku. 5% dari Kuota.
Perpindahan Tugas Orangtua berlaku bagi peserta didik yang sekolah di sekitar tempat tugas orangtua, sementara KK masih di tempat tinggal asalnya. 5% dari Kuota.
Ketiga jalur tersebut diseleksi dengan hanya melihat KECEPATAN MENDAFTAR. Dimana waktu pendaftaran dimulai dari pukul 00.01 pada tanggal 17 Juni 2019.
Ada beberapa sekolah yang bisa dipilih sebagai Pilihan 1 dan Pilihan 2 sesuai pembagian Zonasi. Di luar itu ada sekolah SALUR. Hanya sedikit yang mengetahui istilah ini karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Apa dan bagaimana sekolah SALUR ini?