Mohon tunggu...
Dwi Septiani
Dwi Septiani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Dwi

libatkan Allah lagi, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keseruan KKL Unpam dan Sekilas Biografi UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) dan Radar Banyumas

1 September 2023   21:51 Diperbarui: 1 September 2023   22:01 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Identitas Program Studi
* Evaluasi Kurikulum dan Tracer Study
* Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum
* Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan University Value

Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capalan Pembelajaran Lulusan (CPL)

* Penetapan Bahan Kajian
* Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks
* Matriks dan Peta Kurikulum
* Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum

Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Prodi (Untuk Kurikulum MBKM)

* Pola Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang ditetapkan Universitas Muhammadiyah Purwokerto adalah mengikuti pola 5-1 -2

MBKM dilaksanakan semester 4,5 dan 6

Program studi dapat merencanakan dan menawarkan program kepada mahasiswa dengan kegiatan yang berbeda dan tidak harus menyiapkan kegiatan MBKM untuk 3 semester bergantung pada rancangan prodi.

Mata Kuliah Wajib Umum, Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Fakultas dan
Mata Kuliah Keprodian

Mata Kuliah Wajib Umum (8 sks) terdiri dari mata kuliah

Pendidikan Agama.
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan dan
Bahasa Indonesia
(dengan masing-masing mata kuliah memiliki bobot 2 (dua) SKS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun