Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skripsi Review: Perceraian di Luar Pengadilan (Studi Kasus Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)

15 Mei 2023   22:44 Diperbarui: 15 Mei 2023   22:46 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JUDUL SKRIPSI       : PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN (STUDI KASUS DI DESA DAON KECAMATAN RAJEG KABUPATEN TANGERANG)

PENULIS SKRIPSI   : MUHAMAD IRFAN AMSORI

TEMPAT                    : UIN SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA

TAHUN                      : 2018

REVIEW SKRIPSI

 

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik itu ikatan lahir maupun batin yang dimana bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sangat ideal sekali tujuan perkawinan yang diharapkan oleh Undang-Undang ini. tidak hanya dilihat dari segi lahiriyahnya saja, akan tetapi sekaligus ikatan bathiniyahnya antara pasangan suami istri yang ditujukan untuk membangun serta membina keluarga yang kekal dan bahagia sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan pernikahan, manusia mampu menjalankan fitrahnya dengan jalan yang baik, terhindar dari terputusnya garis keturunan, dan para wanitan dapat terjaga dari peran sebagai pemuas nafsu belaka bagi setiap laki-laki yang menginginkannya. Dengan begitu pula terbentuk pula rumah tangganyang dibangun dengan hati yang lemah lembut seorang ibu dan kasih sayang seorang ayah, sehingga dapat memiliki keturunan yang baik pula. Pernikahan seperti itulah yang disyariatkan oleh Agama Islam dan disukai juga diridhai oleh Allah SWT.

Jika hubungan pasnagan suami istri tidak dapat mencapai tujuan-tujuan pernikahan, maka hal tersebut dapat mengakibatkan terpecahnya hubungan antara dua keluarga. Sebab tidak adanya kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan Allah SWT. diberikan-Nya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, yakni perceraian. Meskipun begitu perceraian ini tidaklah disukai Allah, tetapi hal ini tidaklah diharamkan oleh Allah SWT.

Untuk menjaga kelangsungan lembaga perkawinan pada akhirnya membuat mekanisme perceraian agar pria tidak terlampau mudah untuk menceraikan istrinya. Hukum Islam memberikan jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khuluk, sebagaimana hukum Islam memberikan jalan kepada suami untuk menceraikan istrinya dengan jalan talak. Di Indonesia, perkawinan dapat diputus karena tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.

B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI

Alasan penulis memilih judul skripsi, "Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)", karena yang pertama daerah yang tertera di dalam judul skripsi ini merupakan daerah yang dekat dengan rumah saya yang terletak di Kabupaten Tangerang. Alasan kedua karena saya merasa lebih tertarik dengan kasus memiliki hubungan dengan keluarga dekat, seperti kasus perceraian ini meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa kasus terkait pernikahan, wasiat, hibah, dan lainnya juga berkaitan dengan hubungan keluarga.

C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Perceraian menurut bahasa Arab adalah thalaq, yang mengandung arti melepas atau membuka. Yang dimaksud dari melepas atau meninggalkan yaitu melepaskan ikatan pernikahan dari pihak suami dengan lafal tertentu, misalnya suami berucap kepada istrinya "Engkau telah kutalak", dengan ucapan tersebut maka ikatan pernikahan diantara keduanya menjadi lepas, artinya suami dan istri telah bercerai.

Macam-macam perceraian ialah Talak, di dalam talak tersebut terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  • Talak Raj'i, merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami yang dimana suami masih dapat kembali/rujuk dengan sang istri tanpa perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri masih dalam masa iddah.
  • Talak Ba'in, merupakan kebalikan dari talak raj'i dimana talak tersebut ialah talak tiga dimana suami tidak dapat kembali/rujuk dengan sang istri sehingga perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri sudah melewati masa iddahnya. Talak ini terbagi menjadi 2, yaitu ba'in sughra dan ba'in qubra. Talak ba'in sughra merupakan talak ba'in yang menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istri. Artinya, mantan suami dapat melangsungkan akad nikah yang baru dengan mantan istri, baik itu dalam masa iddah-nya maupun setelah berakhir masa 'iddah-nya. Lalu Talak ba'in qubra merupakan talak yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istrinya, kecuali setelah mantan istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua itu serta bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddah- nya. Talak ba'in qubro terjadi pada talak yang ketiga. Talak ba'in qubra terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, talak sunni dan talak bid'i.

Jika dilihat dari segi penyampaiannnya dapat melalui lisan, tulisan, isyarat, dan utusan. Sedangkan dari segi pelafalan talak itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak sharih (terang-terangan) dan talak kinayah (sindiran). Untuk rukun dalam talak sendiri ialah suami, istri, adanya sighat talak, dan qashdu (kesengajaan). Hukum dari menjatuhkan talak ada wajib, haram, mubah, dan sunnah yang dimana landasan dari talak itu sendiri terdapat di dalam firman Allah SWT. Q.S. AL-Baqarah ayat 229.

Selanjutnya ada khuluk yang dimana perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar 'iwadh (ganti) kepada suami, seperti perkataan suami: "Kau kutalak dengan membayar seratus rupiah". Kemudian istri membayar kepadanya seratus rupiah, maka jatuhlah talak tersebut." Khuluk ini diperbolehkan apabila ada sebab yang mengharuskan istri untuk melakukan hal itu. Untuk rukun khuluk itu sendiri ialah ijab yang diucapkan oleh suami, kepemilikan hak untuk berjima', 'iwadh dari pihak istri, ucapan (lafal khuluk), dan qabul istri.

Sedangkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri macam-macam perceraian antara lain:

  • Cerai Talak, merupakan perceraian yang diajukan permohonannya oleh dan atas inisiatif suami atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan sidang Pengadilan Agama."
  • Cerai Gugat, merupakan perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku serta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

D. RENCANA SKRIPSI BESERTA ARGUMENTASI

Rencana skripsi yang akan saya tulis ialah berjudul, "Studi Analisis Fetishme Menurut Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia". Judul tersebut sesuai dengan tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Metodologi Penelitian yang saya ambil. Alasan saya memilih judul tersebut adalah karena saya merasa tertarik dan penasaran dengan hal-hal yang berbau psikologi, kemudian saya mencoba mencari-cari sesuatu hal yang berkaitan dengan psikologi, namun hal itu tidak membuat saya mengabaikan jurusan kuliah saya yang juga condong kepada hukum Islam dan hukum Indonesia. Itu mengapa saya mengambil judul yang memiliki ruang lingkup luas, tidak condong kepada sisi psikologi saja, tetapi dalam berbagai sisi (dari sisi Islam juga sisi norma dan adat yang ada di Indonesia). 

Selain itu saya juga ketika saya melihat dari beberapa orang yang belum mengetahui apa itu fetish, bahkan bisa jadi jika mereka termasuk ke dalam seseorang yang memiliki fetish tanpa mereka sadari. Dan saya rasa, dengan judul yang menggabungkan antara sisi psikologi dan sisi hukum akan membuat judul saya menjadi sedikit lebih unik dan menarik. 

NAMA LENGKAP    : DWI SAFTY WULANDARI

NIM                            : 212121030

KELAS                       : 4A

PROGRAM STUDI   : HUKUM KELUARGA ISLAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun