B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan penulis memilih judul skripsi, "Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang)", karena yang pertama daerah yang tertera di dalam judul skripsi ini merupakan daerah yang dekat dengan rumah saya yang terletak di Kabupaten Tangerang. Alasan kedua karena saya merasa lebih tertarik dengan kasus memiliki hubungan dengan keluarga dekat, seperti kasus perceraian ini meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa kasus terkait pernikahan, wasiat, hibah, dan lainnya juga berkaitan dengan hubungan keluarga.
C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Perceraian menurut bahasa Arab adalah thalaq, yang mengandung arti melepas atau membuka. Yang dimaksud dari melepas atau meninggalkan yaitu melepaskan ikatan pernikahan dari pihak suami dengan lafal tertentu, misalnya suami berucap kepada istrinya "Engkau telah kutalak", dengan ucapan tersebut maka ikatan pernikahan diantara keduanya menjadi lepas, artinya suami dan istri telah bercerai.
Macam-macam perceraian ialah Talak, di dalam talak tersebut terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Talak Raj'i, merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami yang dimana suami masih dapat kembali/rujuk dengan sang istri tanpa perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri masih dalam masa iddah.
- Talak Ba'in, merupakan kebalikan dari talak raj'i dimana talak tersebut ialah talak tiga dimana suami tidak dapat kembali/rujuk dengan sang istri sehingga perlu adanya akad nikah atau perkawinan baru lagi, dengan syarat bahwa istri sudah melewati masa iddahnya. Talak ini terbagi menjadi 2, yaitu ba'in sughra dan ba'in qubra. Talak ba'in sughra merupakan talak ba'in yang menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istri. Artinya, mantan suami dapat melangsungkan akad nikah yang baru dengan mantan istri, baik itu dalam masa iddah-nya maupun setelah berakhir masa 'iddah-nya. Lalu Talak ba'in qubra merupakan talak yang menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istri serta menghilangkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan istrinya, kecuali setelah mantan istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua itu serta bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddah- nya. Talak ba'in qubro terjadi pada talak yang ketiga. Talak ba'in qubra terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, talak sunni dan talak bid'i.
Jika dilihat dari segi penyampaiannnya dapat melalui lisan, tulisan, isyarat, dan utusan. Sedangkan dari segi pelafalan talak itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu talak sharih (terang-terangan) dan talak kinayah (sindiran). Untuk rukun dalam talak sendiri ialah suami, istri, adanya sighat talak, dan qashdu (kesengajaan). Hukum dari menjatuhkan talak ada wajib, haram, mubah, dan sunnah yang dimana landasan dari talak itu sendiri terdapat di dalam firman Allah SWT. Q.S. AL-Baqarah ayat 229.
Selanjutnya ada khuluk yang dimana perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar 'iwadh (ganti) kepada suami, seperti perkataan suami: "Kau kutalak dengan membayar seratus rupiah". Kemudian istri membayar kepadanya seratus rupiah, maka jatuhlah talak tersebut." Khuluk ini diperbolehkan apabila ada sebab yang mengharuskan istri untuk melakukan hal itu. Untuk rukun khuluk itu sendiri ialah ijab yang diucapkan oleh suami, kepemilikan hak untuk berjima', 'iwadh dari pihak istri, ucapan (lafal khuluk), dan qabul istri.
Sedangkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri macam-macam perceraian antara lain:
- Cerai Talak, merupakan perceraian yang diajukan permohonannya oleh dan atas inisiatif suami atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan sidang Pengadilan Agama."
- Cerai Gugat, merupakan perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku serta segala akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
D. RENCANA SKRIPSI BESERTA ARGUMENTASI
Rencana skripsi yang akan saya tulis ialah berjudul, "Studi Analisis Fetishme Menurut Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia". Judul tersebut sesuai dengan tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Metodologi Penelitian yang saya ambil. Alasan saya memilih judul tersebut adalah karena saya merasa tertarik dan penasaran dengan hal-hal yang berbau psikologi, kemudian saya mencoba mencari-cari sesuatu hal yang berkaitan dengan psikologi, namun hal itu tidak membuat saya mengabaikan jurusan kuliah saya yang juga condong kepada hukum Islam dan hukum Indonesia. Itu mengapa saya mengambil judul yang memiliki ruang lingkup luas, tidak condong kepada sisi psikologi saja, tetapi dalam berbagai sisi (dari sisi Islam juga sisi norma dan adat yang ada di Indonesia).Â
Selain itu saya juga ketika saya melihat dari beberapa orang yang belum mengetahui apa itu fetish, bahkan bisa jadi jika mereka termasuk ke dalam seseorang yang memiliki fetish tanpa mereka sadari. Dan saya rasa, dengan judul yang menggabungkan antara sisi psikologi dan sisi hukum akan membuat judul saya menjadi sedikit lebih unik dan menarik.Â