Mohon tunggu...
Dwi rismayanti
Dwi rismayanti Mohon Tunggu... Lainnya - A diamond wo'nt lose its shine although it is the mud

mahasiswi UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Hukum "Beli Sekarang Bayar Nanti" Bersama Fikih Muamalah

9 Juni 2021   23:30 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:53 2377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PayLater (Sumber Gambar: Istockphoto.com)

Perusahaan terkait juga berhak menetapkan besarnya cicilan yang harus dibayarkan. Perusahaan dapat memberlakukan besaran rata hingga akhir masa cicilan dan mencantumkan jumlahnya secara jelas. Pola ini boleh dilakukan karena menyerupai bai' tawarruq dengan menitiktekankan pada kejelasan harga. Yang jadi permasalahan, terkadang beberapa perusahaan hanya mencantukan persentase angsuran tanpa menyebutkan besarannya. Akhirnya, menimbulkan unsur ketidakjelasan (gharar). Akibatnya, akad tersebut menjadi fasid dan transaksinya menjadi batal.

Lebih lanjut, beberapa perusahaan juga mengenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan PayLater. Sementara terkait denda dalam ketentuan DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli menyatakan bahwa setiap akad jual beli harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Salah satu rukun dan syarat dalam fatwa tersebut yaitu tidak boleh mensyaratkan kewajiban untuk membayar denda jika pihak yang berutang terlambat membayar cicilan/angsuran. Berdasarkan fatwa tersebut dapat diketahui bahwa pengenaan denda atas keterlambatan praktik jual beli belum sesuai dengan syariah Islam. 

Dengan demikian, bagi  pengguna PayLater khusunya masyarakat muslim harus memilah, memilih, dan memperhatikan traksaksi yang dilakukan terutama akad-akad yang digunakan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam syariat baik yang mengandung riba, maisyir dan gharar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun