Mohon tunggu...
Muhammad Rifqy Dwi Saputra
Muhammad Rifqy Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya umur 23 Tahun saat ini menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum di Unversitas Bhayangkara Jakarta Raya Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembukaan dan Penyuluhan Hukum KKN FH Ubhara Kelompok 5 di Kelurahaan Marga Mulya

21 Juni 2023   00:04 Diperbarui: 21 Juni 2023   11:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN Kelompok 5 Bersama dengan Perangkat Kelurahan Marga Mulya dan Dosen DPL. (Dokpri)

Bekasi Utara- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok 5 yang terdiri dari : Muhammad Rifqy Dwi Saputra, Novita Sari, Susilo Wira Puspita Sari, Alvin Yanuar Handritartha, Gojin Gojali, Yudha Prasetyo, Oscar Aditya Darmawan dan Teuku Radja Iqbal Adammy, dengan dimentori oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Bapak Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. melaksanakan pembukaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan Penyuluhan Hukum Penyuluhan Hukum tentang Narkoba Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dalam rangka kegiatan  Kuliah Kerja Nyata (KKN) , yang dilakukan di Aula Kelurahan Marga Mulya Bekasi Utara Kota Bekasi pada Hari Jumad, 05 Mei 2023. 

Pada acara Pembukaan KKN dan Penyuluhan Hukum Penyuluhan Hukum tentang Narkoba Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tersebut dihadiri oleh beberapa Perangkat Kelurahan, diantaranya Sekretaris Kelurahan Marga Mulya Bapak Erwin Syarifudin yang mewakili bapak Lurah Marga Mulya yang berhalangan hadir, Binmaspol dan Babinsa, Ketua Karang Taruna Marga Mulya, Ketua RW 08 Marga Mulya, Ketua RT 04 Marga Mulya serta beberapa masyarakat Kelurahan Marga Mulya yang turut berpartisipasi dalam Acara pembukaan dan Penyuluhan tersebut.

Sambutan Dosen Pembimbing Lapangan (Dokpri)
Sambutan Dosen Pembimbing Lapangan (Dokpri)

Pada sambutannya Perangkat Kelurahan Marga Mulya Bapak Erwin Sarifudin, dengan senang hati menyambut kehadiran para peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta seluruh masyarakat yang turut hadir pada acara pembukaan KKN dan penyuluhan hukum tentang narkoba. Acara ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kesadaran kita akan peran aktif dalam mewujudkan kelurahan yang aman, harmonis, dan berdaya. KKN merupakan suatu kegiatan yang memiliki nilai strategis dalam membangun hubungan yang erat antara perguruan tinggi, kelurahan, dan masyarakat. 

Melalui KKN, para peserta akan terlibat secara langsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Marga Mulya, berinteraksi dengan warga, dan mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi perkembangan dan kemajuan kelurahan kita.

Bapak Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 5, menekankan bahwa Kegiatan KKN ini juga diharapkan kepada seluruh Mahasiswa untuk senantiasa berperan aktif dalam membantu masyarakat, sebagai wujud nyata dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat setempat.

"Dalam Kegiatan KKN ini, Mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari dalam bidang hukum selama beberapa semester. Selain itu, melalui pengabdian mereka, Mahasiswa juga dapat memberikan kontribusi penting kepada masyarakat setempat dalam hal pengetahuan dan pemahaman hukum," kata Bapak Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.

Selain itu, kegiatan penyuluhan tentang narkoba juga merupakan bagian yang penting dalam acara ini. Melalui penyuluhan ini, peserta KKN dan masyarakat setempat akan diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai bahaya narkoba serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Penyuluhan ini akan melibatkan para ahli dan praktisi yang akan berbagi pengetahuan serta memberikan panduan dalam menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba.

Penyuluhan Hukum tentang Narkoba (Dokpri)
Penyuluhan Hukum tentang Narkoba (Dokpri)

Dengan adanya kegiatan penyuluhan tentang narkoba ini, diharapkan peserta KKN dan masyarakat setempat dapat lebih peka dan sadar akan pentingnya menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh buruk narkoba. Upaya ini sejalan dengan visi kita untuk menciptakan kelurahan Marga Mulya yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkoba.

Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini. Mari kita bersama-sama menjalin kerjasama yang erat, saling membantu, dan terus berkomitmen dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi kelurahan Marga Mulya.

Penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan narkoba. Salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum narkotika dan bahayanya adalah melalui penyuluhan hukum. Dalam konteks ini, kelompok KKN Kelompok 5 Marga Mulya turut serta dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang narkoba kepada masyarakat.

Pentingnya Penyuluhan Hukum tentang Narkoba Penyuluhan hukum tentang narkoba memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat memahami undang-undang yang mengatur tentang narkoba dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan narkoba. Penyuluhan juga memberikan informasi yang lengkap mengenai bahaya penggunaan narkoba bagi kesehatan, hubungan sosial, dan stabilitas keluarga. Dengan memahami dan menyadari risiko yang terkait dengan narkoba, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang bijak dan menghindari penyalahgunaan narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun