Mohon tunggu...
Muhammad Rifqy Dwi Saputra
Muhammad Rifqy Dwi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya umur 23 Tahun saat ini menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum di Unversitas Bhayangkara Jakarta Raya Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembukaan dan Penyuluhan Hukum KKN FH Ubhara Kelompok 5 di Kelurahaan Marga Mulya

21 Juni 2023   00:04 Diperbarui: 21 Juni 2023   11:09 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN Kelompok 5 Bersama dengan Perangkat Kelurahan Marga Mulya dan Dosen DPL. (Dokpri)

Penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan narkoba. Salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum narkotika dan bahayanya adalah melalui penyuluhan hukum. Dalam konteks ini, kelompok KKN Kelompok 5 Marga Mulya turut serta dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang narkoba kepada masyarakat.

Pentingnya Penyuluhan Hukum tentang Narkoba Penyuluhan hukum tentang narkoba memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat memahami undang-undang yang mengatur tentang narkoba dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan narkoba. Penyuluhan juga memberikan informasi yang lengkap mengenai bahaya penggunaan narkoba bagi kesehatan, hubungan sosial, dan stabilitas keluarga. Dengan memahami dan menyadari risiko yang terkait dengan narkoba, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang bijak dan menghindari penyalahgunaan narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun