Mohon tunggu...
DwiRayhan
DwiRayhan Mohon Tunggu... Editor - Musisi, Blogger, Digital Marketer, Tukang Cukur

Saya gemar membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi? Simak Jawabannya di Artikel Ini!

6 Januari 2024   15:03 Diperbarui: 6 Januari 2024   15:38 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo teman-teman Kompasiana, sekarang ini banyak sekali yang bertanya kepada mimin terkait "Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional terakreditasi"

Nah, teman-teman tidak perlu cemas dan khawatir, karena pada artikel ini mimin akan memberikanmu artikel terkait Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi

Tanpa basa-basi lagi, yuk langsung saja teman-teman simak artikel ini sampai habis agar teman-teman mendapatkan jawabannya

Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi?

Jurnal nasional yang telah mendapatkan akreditasi memiliki signifikansi yang besar bagi mahasiswa dan dosen.

Khususnya bagi para dosen, menghasilkan publikasi dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi menjadi suatu aspek yang sangat vital.

Selain sebagai persyaratan dan pencapaian tugas, dosen juga memikul tanggung jawab untuk berkontribusi dalam publikasi jurnal nasional yang telah terakreditasi.

Kewajiban ini untuk melakukan publikasi karya ilmiah oleh seorang dosen didasarkan pada tingkat jabatan fungsional dan minimal harus terlaksana setiap tiga tahun.

Pengaturan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa dosen yang memegang jabatan akademik sebagai Lektor Kepala diwajibkan untuk menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional yang memiliki akreditasi.

Alternatifnya, dosen juga dapat memenuhi syarat dengan menyajikan minimal 1 karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal internasional, paten, atau dalam bentuk karya seni monumental atau desain monumental dalam rentang waktu 3 tahun.

Sementara itu, untuk dosen yang menjabat sebagai Profesor, diperlukan kemampuan untuk menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional.

Alternatifnya, dosen tersebut harus memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional berprestasi, paten, atau berupa karya seni monumental atau desain monumental dalam jangka waktu 3 tahun.

Persyaratan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, yang mengatur penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen yang berpangkat Lektor Kepala.

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala adalah menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional yang terakreditasi.

Atau setidaknya satu karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional, paten, atau dalam bentuk karya seni monumental atau desain monumental dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 4).

Sebagai Profesor, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seorang profesor memiliki tanggung jawab khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta membagikan gagasannya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 49.

Dalam penyusunannya, diperlukan juga penyusunan laporan kewajiban khusus bagi dosen yang menjabat sebagai Profesor, yang harus menghasilkan setidaknya tiga karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional, atau setidaknya satu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 8).

Sementara itu, untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, mereka memiliki kewajiban untuk menulis satu buku ajar, buku teks, atau buku publikasi ilmiah dalam jangka waktu tiga tahun.

Sumber : Biaya Publikasi Jurnal

Akhir Kata

Mungkin itu saja yang bisa mimin jawab terkait Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun