Sementara itu, untuk dosen yang menjabat sebagai Profesor, diperlukan kemampuan untuk menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional.
Alternatifnya, dosen tersebut harus memiliki minimal 1 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional berprestasi, paten, atau berupa karya seni monumental atau desain monumental dalam jangka waktu 3 tahun.
Persyaratan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, yang mengatur penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen yang berpangkat Lektor Kepala.
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kewajiban khusus bagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala adalah menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional yang terakreditasi.
Atau setidaknya satu karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional, paten, atau dalam bentuk karya seni monumental atau desain monumental dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 4).
Sebagai Profesor, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seorang profesor memiliki tanggung jawab khusus untuk menulis buku dan karya ilmiah serta membagikan gagasannya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 49.
Dalam penyusunannya, diperlukan juga penyusunan laporan kewajiban khusus bagi dosen yang menjabat sebagai Profesor, yang harus menghasilkan setidaknya tiga karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional, atau setidaknya satu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam waktu tiga tahun (sesuai Permenristekdikti No. 20/2017, Pasal 8).
Sementara itu, untuk dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, mereka memiliki kewajiban untuk menulis satu buku ajar, buku teks, atau buku publikasi ilmiah dalam jangka waktu tiga tahun.
Sumber : Biaya Publikasi Jurnal
Akhir Kata
Mungkin itu saja yang bisa mimin jawab terkait Apakah Dosen Wajib Publikasi Jurnal Nasional Terakreditasi, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H