Menganalisis buku BELAJAR MUDAH EKONOMI ISLAM
Catatan Krisis Terhadap Dinamika Perkembangan Perbankan Syari'ah Di Indonesia, karya H. Cecep Maskanul Hakim, M. Ec.
Artikel ini bertujuan untuk menganalis ilmu ekonomi islam dari awal benih ekonomi islam di tanam sampai tumbuh mekar hingga saat ini. setelah saya baca buku karya H. Cecep Maskanul Hakim. M. Ec
Pada buku  ini, beliau mengatakan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu baru yang memerlukan dua andisiplin sekaligus, yaitu syariah dan ilmu ekonomi. Ilmu syariah memiliki kaitan dengan cabang-cabangnya, seperti fiqh, ushul fiqh, hadis, ulumul hadis, tafsir, bahasa Arab dan sebagainya, sedangkan ilmu ekonomi juga tidak dipisahkan dengan unsur pembentuknya, seperti matematika, statistika, ekonometrika, manajemen dan sebagainya. Merumuskan disiplin ini tentu tidak mudah, karena memerlukan penelitian yang lebih mendalam dan jangka waktu yang tidak sebentar.Lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 merupakan cikal bakal perkembangan ilmu ekonomi yang dikaji dari aspek syariah, meskipun sebagian kontroversi, terutama dalam masalah bunga, masih berlanjut. Dalam dua dekade, dua cabang ilmu fiqih, yaitu fiqh mu'malat dan ushul fiqh, seakan bangkit dari tidurnya yang lelap dan menjadi populer di kalangan ekonom dan praktisi keuangan.
Munculnya lembaga keuangan Islam yang lain seperti takaful (asuransi) dan pasar modal Islam hienenopatkan kedua cabang ilmu tersebut kepada posisi strategis dan penting Dengan posisi yang strategis dan sering menjadi perbincangan, orang sering salah mengartikan bahwa ekonomi Islam adalah fiqh muamalah dan ushul fiqh. Padahal, seberapapun ambiguity definisi ilmu ekonomi, ia memiliki karakter dan tujuan yang berbeda dengan ilmu fiqh. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari cara manusia dalam memenuhi keperluannya yang tak terbatas dengan mengandalkan sumber-sumber yang serba terbatas, sedangkan ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum atas segala sesuatu. Dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan ilmu fiqh menentukan status hukum Bank syariah di Indonesia lahir sejak tahun 1992, namun baru cepat pembangunannya sejak tahun 1998, yakni sejak amandemen Undang-Undang Perbankan Tahun 1992 Ada dua faktor dibelakang suksesnya bank syariah dalam meningkatkan deposito dari pasar. Selain itu, ada pula faktor-faktor lain yang memberi sumbangan terhadap keberhasilan ini, seperti spirit kalangan akademisi yang menemukan alternatif dari sistem ekonomi-kapitalistik-sekular yang diyakini sebagai penyebab utama krisis ekonomi Indonesia tahun 1997-2003.
Singkatnya, bank ini mengklasifikasi produk pembiayaannya ke dalam tiga kategori besar: penjualan, sewa (leasing) dan bagi-untung, masing-masing tujuannya sesuai dengan jenis bisnis. Sekalipun demikian, krisis berkepanjangan yang menghantam ekonomi Indonesia dari pertengahan 1997 hingga 2001 telah berdampak pada selektifitas bank dalam mengaplikasikan produk-produknya.
Ketahanan bank ini dari krisis membuat masyarakat "takjub" dan kaget. Ketika beberapa bank konvensional ditutup, Bank Muamalat justru menjalankan bisnis seperti biasa seakan-akan tidak ada gangguan yang memengaruhinya.Hasil amandemen UU Perbankan No. 7/1992 menjadi UU Perbankan No. 10/1998, Bank Indonesia membentuk 3 komite yang bertanggungjawab terhadap pengembangan perbankan Islam di Indonesia:
a. Komite Pengawas, terdiri Gubenur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
b. Komite Ahli, terdiri dari figur-figur terkenal dengan latar belakang pengetahuan agama juga bidang lainnya seperti perbankan dan hukum.
c. Komite Pekerja, terdiri dari unit-unit pekerjaan di Bank Indonesia.
Masalah utama dalam bank syariah diperburuk lagi oleh kurangnya ahli yang tersedia di bidang tersebut. Sebagian besar kalangan praktisi dengan keahlian yang bagus dalam bidang praktik perbankan, namun tidak ada satupun yang dilengkapi dengan pengetahuan syariah. Pada sisi lain. banyak ulama yang paham betul fiqh muamalah Islam, namun sangat sedikit memahami keuangan. Hambatan ini memiliki pengaruh yang relatif besar terhadap perkembangan bank syariah dalam hal pemasaran, perkembangan produk, desain kontrak dan lainnya.