Mohon tunggu...
DWI RAMADANI
DWI RAMADANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Geografi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Valuasi Ekonomi Lingkungan Menggunakan Metode WTP dan WTA di Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin

19 Desember 2023   20:36 Diperbarui: 19 Desember 2023   23:42 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, metode WTP dan WTA memberikan wawasan mendalam tentang sejauh mana masyarakat bersedia memberikan dan menerima kompensasi terkait perubahan lingkungan atau pembangunan. Perbandingan antara nilai WTP dan WTA membuka pintu untuk memahami dinamika preferensi dan potensi ketidaksetujuan masyarakat terhadap proyek atau kebijakan tertentu. Hasilnya dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Kelurahan Pasar Lama.

Rekomendasi berfokus pada pengembangan infrastruktur, program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai ekonomi dan pembangunan, serta pemanfaatan peluang pengembangan sektor perdagangan, pariwisata, dan fasilitas umum. Dengan demikian, valuasi ekonomi di Kelurahan Pasar Lama bukan hanya sebatas penentuan nilai moneter, tetapi juga merupakan upaya menyeluruh untuk menciptakan pengembangan wilayah yang terfokus, berkelanjutan, dan merespons kebutuhan serta keinginan masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun