Mohon tunggu...
I Kadek Dwi Putra Adnyana
I Kadek Dwi Putra Adnyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Undiksha

FOK Jaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Korupsi dalam Ajaran Agama Hindu?

28 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   23:00 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri yang melibatkan pejabat public, baik politisi dan pegawai negeri, ataupun pihak lain dengan cara menyalahggunakan kepercayaan public yang dikuasai kepada mereka demi mendapatkan keuntungan mereka sendiri. 

Biasanya pelaku korupsi melakukan tindakan penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, memperkaya diri sendiri yang pasti merugikan semua pihak mulai dari kerugian keuangan Negara maupun perekonomian Negara.

Pelaku tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan korupsi akan dipidana sesuai dengan uud dan hokum yang berlaku di indonesi, namun bukan hanya mendapatkan hukuman dari pihak berwenang tetapi juga hukuman pelaku korupsi dalam ajaran agama hindu.

Korupsi dalam agama hindu adalah suatu tindakan yang menentang hukum dharma. Seperti dari sloka bhagavad gita IV.8 bahwa untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran serta menegakkan kembali dharma maka tuhanlah yang akan turun.

Dalam ajaran agama hindu terdapat 3 karmaphala yang berkaitan hukum korupsi diantaranya :

1. Sancita karmaphala adalah tindakan kita dimasa lalu yang menentukan kita sekarang. Contohnya dimasalalu kita melakukan korupsi dan mendapatkan hukuman kita akan menderita karenan dahulu perbuatan kita tidak sepenuhnya tuntas dan ditanggung dimasa sekarang.

2. Prarabdha karmaphala adalah tindakan yang kita lakukan sekarang dan hasilnya dinikmati sekarang.

3. Kriyama karmaphala adalah tindakan atau perbuatan kita saat ini akan mendapatkan hasil pada kehidupan mendatang/ renkarnasi, contohnya mungkin kita melakukan korupsi lalu di adili tetapi kita bebas akan pidana tersebut. Hasil dari perbuatan tersebut akan diterima pada kehidupan selanjutnya yang mungkin mendapatkan hasil yang buruk missal kemiskinan, sengsara, dan lainya.

Dari ketiga hukum tersebut merupakan karmaphala yang berarti hasil perbuatan apa yang kita perbuat pasti akan hasil baik atau buruk itu. Selain itu agama hindu memandang korupsi dengan ajaran tri kaya parisudha yang berarti 3 prilaku yang dimuliakan atau suci oleh umat hindu. Berikut ini bagian-bagian dari tri kaya parisudha dan apa saja hukum korupsi di ajaran tersebut yaitu :

1. Manacika yaitu berpikir yang baik dan benar, dalam tindak pidana korupsi pelaku sudah melanggar ini karana pelaku korupsi pasti sudah memikirkan ini sejak awal/merencanakanya.

2. Wacika yaitu berbicara atau berkata yang baik dan benar, pelaku korupsi juga melanggar wacika berbicara yang baik dan benar mereka sudah menyuap dan berbohong demi menutupi perbuatan meraka dengan kata-katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun