Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri yang melibatkan pejabat public, baik politisi dan pegawai negeri, ataupun pihak lain dengan cara menyalahggunakan kepercayaan public yang dikuasai kepada mereka demi mendapatkan keuntungan mereka sendiri.Â
Biasanya pelaku korupsi melakukan tindakan penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, memperkaya diri sendiri yang pasti merugikan semua pihak mulai dari kerugian keuangan Negara maupun perekonomian Negara.
Pelaku tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan korupsi akan dipidana sesuai dengan uud dan hokum yang berlaku di indonesi, namun bukan hanya mendapatkan hukuman dari pihak berwenang tetapi juga hukuman pelaku korupsi dalam ajaran agama hindu.
Korupsi dalam agama hindu adalah suatu tindakan yang menentang hukum dharma. Seperti dari sloka bhagavad gita IV.8 bahwa untuk menyelamatkan dunia dari kehancuran serta menegakkan kembali dharma maka tuhanlah yang akan turun.
Dalam ajaran agama hindu terdapat 3 karmaphala yang berkaitan hukum korupsi diantaranya :
1. Sancita karmaphala adalah tindakan kita dimasa lalu yang menentukan kita sekarang. Contohnya dimasalalu kita melakukan korupsi dan mendapatkan hukuman kita akan menderita karenan dahulu perbuatan kita tidak sepenuhnya tuntas dan ditanggung dimasa sekarang.
2. Prarabdha karmaphala adalah tindakan yang kita lakukan sekarang dan hasilnya dinikmati sekarang.
3. Kriyama karmaphala adalah tindakan atau perbuatan kita saat ini akan mendapatkan hasil pada kehidupan mendatang/ renkarnasi, contohnya mungkin kita melakukan korupsi lalu di adili tetapi kita bebas akan pidana tersebut. Hasil dari perbuatan tersebut akan diterima pada kehidupan selanjutnya yang mungkin mendapatkan hasil yang buruk missal kemiskinan, sengsara, dan lainya.
Dari ketiga hukum tersebut merupakan karmaphala yang berarti hasil perbuatan apa yang kita perbuat pasti akan hasil baik atau buruk itu. Selain itu agama hindu memandang korupsi dengan ajaran tri kaya parisudha yang berarti 3 prilaku yang dimuliakan atau suci oleh umat hindu. Berikut ini bagian-bagian dari tri kaya parisudha dan apa saja hukum korupsi di ajaran tersebut yaitu :
1. Manacika yaitu berpikir yang baik dan benar, dalam tindak pidana korupsi pelaku sudah melanggar ini karana pelaku korupsi pasti sudah memikirkan ini sejak awal/merencanakanya.
2. Wacika yaitu berbicara atau berkata yang baik dan benar, pelaku korupsi juga melanggar wacika berbicara yang baik dan benar mereka sudah menyuap dan berbohong demi menutupi perbuatan meraka dengan kata-katanya.
3. Kayika yaitu berbuat atau bertindak yang baik dan hal-hal yang baik, pelaku korupsi melanggar kayika, mereka sudah jelas melakuakn perbuatan yang tidak baik yang sudah merugikan Negara dan masyarakat.
Dapat disimpulkan Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri yang melibatkan pejabat public, baik politisi dan pegawai negeri, ataupun pihak lain dengan cara menyalahggunakan kepercayaan public yang dikuasai kepada mereka demi mendapatkan keuntungan mereka sendiri.
lalu Korupsi dalam agama hindu adalah suatu tindakan yang menentang hukum dharma. Dalam ajaran agama hindu terdapat 3 karmaphala yang berkaitan hukum korupsi seperti Sancita karmaphala, Prarabdha karmaphala, Kriyama karmaphala. Selain itu pelaku korupsi sudah melanggar tri kaya parisudha yang berarti 3 prilaku yang dimuliakan atau suci oleh umat hindu yaitu Manacika, wacika, kayika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H