Mohon tunggu...
I Kadek Dwi Putra Adnyana
I Kadek Dwi Putra Adnyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Undiksha

FOK Jaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Korupsi dalam Ajaran Agama Hindu?

28 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 28 Juni 2022   23:00 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kayika yaitu berbuat atau bertindak yang baik dan hal-hal yang baik, pelaku korupsi melanggar kayika, mereka sudah jelas melakuakn perbuatan yang tidak baik yang sudah merugikan Negara dan masyarakat.

Dapat disimpulkan Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri yang melibatkan pejabat public, baik politisi dan pegawai negeri, ataupun pihak lain dengan cara menyalahggunakan kepercayaan public yang dikuasai kepada mereka demi mendapatkan keuntungan mereka sendiri.

lalu Korupsi dalam agama hindu adalah suatu tindakan yang menentang hukum dharma. Dalam ajaran agama hindu terdapat 3 karmaphala yang berkaitan hukum korupsi seperti Sancita karmaphala, Prarabdha karmaphala, Kriyama karmaphala. Selain itu pelaku korupsi sudah melanggar tri kaya parisudha yang berarti 3 prilaku yang dimuliakan atau suci oleh umat hindu yaitu Manacika, wacika, kayika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun