3. Kayika yaitu berbuat atau bertindak yang baik dan hal-hal yang baik, pelaku korupsi melanggar kayika, mereka sudah jelas melakuakn perbuatan yang tidak baik yang sudah merugikan Negara dan masyarakat.
Dapat disimpulkan Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri yang melibatkan pejabat public, baik politisi dan pegawai negeri, ataupun pihak lain dengan cara menyalahggunakan kepercayaan public yang dikuasai kepada mereka demi mendapatkan keuntungan mereka sendiri.
lalu Korupsi dalam agama hindu adalah suatu tindakan yang menentang hukum dharma. Dalam ajaran agama hindu terdapat 3 karmaphala yang berkaitan hukum korupsi seperti Sancita karmaphala, Prarabdha karmaphala, Kriyama karmaphala. Selain itu pelaku korupsi sudah melanggar tri kaya parisudha yang berarti 3 prilaku yang dimuliakan atau suci oleh umat hindu yaitu Manacika, wacika, kayika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H