Mohon tunggu...
Dwi Prayanti
Dwi Prayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa program studi pendidikan guru sekolah dasar dan hobi ataupun fashion saya dalam bidang memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panti Asuhan Udyana Wiguna, Mengupas Kasus Korupsi dan Mengenal Yoga Center Novri Yoga

20 Desember 2023   08:17 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:17 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kejaksaan negri buleleng, dok. pribadi

Dampak: Menegaskan integritas dan dedikasi dalam penegakan hukum. 

b) Satya (Kebenaran) 

Konsep Satya: Pemajuan kebenaran sebagai landasan moral. 

Aplikasi: Penyelidikan dan penuntutan didasarkan pada pencarian kebenaran yang objektif. 

Dampak: Mendorong transparansi dan kejujuran dalam proses hukum. 

c) Ahimsa (Tidak Berbuat Jahat) Konsep Ahimsa: Menjauhi segala bentuk tindakan merugikan. 

Penerapan: Penegakan hukum tanpa melibatkan tindakan yang merugikan pihak tertentu. 

Dampak: Membangun citra positif dan mendapatkan dukungan masyarakat. d) Nyaya (Keadilan) 

Konsep Nyaya: Menjamin keadilan dan hukum yang setara bagi semua. Prinsip: Menekankan perlakuan adil terhadap semua pihak dalam proses peradilan. 

Dampak: Menciptakan keyakinan pada sistem peradilan yang adil. e) Asteya (Tidak Merampok) Konsep Asteya: Menolak perilaku mencuri atau merampok. Implementasi: Melawan segala bentuk korupsi dan penggelapan dalam institusi. Dampak: Menumbuhkan integritas dan kepercayaan publik. f) Aparigraha (Tidak Mementingkan Diri Sendiri) Konsep Aparigraha: Menjauhi keserakahan dan kepentingan pribadi. 5 Aplikasi: Mendorong jaksa untuk bertindak tanpa motif pribadi. Dampak: Menjamin objektivitas dan keadilan dalam penanganan kasus. Penerapan nilai-nilai hukum Hindu di Kejaksaan Buleleng dapat menjadi landasan kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dharma, Satya, Ahimsa, Nyaya, Asteya, dan Aparigraha bersama-sama membentuk fondasi etika yang vital untuk memastikan integritas dan keadilan dalam sistem peradilan. 2.3 Praktik Pemanfaatkan Hukum Hindu dalam Pemberantasan Korupsi Praktik Pemanfaatan Nilai Hukum Hindu yang dapat dilakukan dalam Pemberantasan Korupsi di Kejaksaan Negeri Buleleng adalah: a. Pelatihan Etika dan Moral Integrasikan pelatihan etika dengan nilai-nilai Hukum Hindu untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, kebenaran, dan keadilan kepada jaksa. b. Pengembangan Kode Etik Merumuskan kode etik berdasarkan nilai-nilai Hukum Hindu yang mengikat jaksa untuk menghindari korupsi dan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip Dharma dan Asteya. c. Konseling Komunitas Menggunakan prinsip Ahimsa untuk berkomunikasi dengan masyarakat, menjelaskan dampak negatif dari korupsi, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kejujuran. d. Aplikasi Nyaya dalam Penanganan Kasus Memastikan penanganan kasus korupsi yang adil dan setara dengan penerapan prinsip Nyaya, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. e. Audit Internal Berbasis Aparigraha Melakukan audit internal secara teratur dengan prinsip Aparigraha, menolak semua bentuk keserakahan, dan memastikan tidak ada kepemilikan yang berlebihan di dalam institusi. f. Transparansi dan Akuntabilitas Menerapkan prinsip-prinsip Satya untuk menciptakan transparansi dalam kebijakan dan keputusan, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh kantor kejaksaan. g. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal Membangun kerja sama dengan pihak eksternal berdasarkan prinsip Asteya, menghindari tindakan merampok atau merugikan pihak lain dalam bentuk kolusi atau korupsi. h. Sanksi Ketat untuk Pelanggar Etika Menerapkan sanksi ketat terhadap jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran etika berdasarkan kode etik yang ditetapkan, sesuai dengan prinsip keadilan. Dengan pemanfaatan nilai-nilai Hukum Hindu di Kejaksaan Negeri Buleleng mendorong transformasi positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan membangun fondasi moral yang kuat, kantor kejaksaan dapat berada di garis depan dalam menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam sistem peradilan. 6 2.4 Faktor Penghambat Adapun faktor penghambat dalam memanfaatkan nilai-nilai Hukum Hindu di Kejaksaan Negeri Buleleng yaitu: a. Ketidakcocokan antara nilai-nilai Hukum Hindu dan hukum positif dapat menjadi hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip ini. b. Kurangnya keterampilan dan pemahaman praktis jaksa dalam menerapkan nilai-nilai Hindu dalam kasus korupsi. c. Tekanan dari pihak eksternal yang tidak memahami atau menolak nilai-nilai Hindu dapat mempengaruhi tindakan jaksa. d. Campur tangan politik dan kepentingan pribadi yang melibatkan jaksa dapat merusak integritas dan kemandirian. e. Ketidaktahuan masyarakat tentang nilai-nilai Hindu dapat mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi berdasarkan nilai-nilai ini.

kejaksaan negri buleleng, dok. pribadi
kejaksaan negri buleleng, dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun