Mohon tunggu...
Dwi Prayanti
Dwi Prayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa program studi pendidikan guru sekolah dasar dan hobi ataupun fashion saya dalam bidang memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panti Asuhan Udyana Wiguna, Mengupas Kasus Korupsi dan Mengenal Yoga Center Novri Yoga

20 Desember 2023   08:17 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:17 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kejaksaan negri buleleng, dok. pribadi

Khasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Buleleng Kejaksaan Negeri Buleleng terletak di Jalan Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. 

Kejaksaan Negeri Buleleng memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Kejaksaan Negeri Buleleng merupakan salah satu kantor kejaksaan negeri di Indonesia. Kejaksaan Negeri Buleleng memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi: (gambar Kejaksaan Negeri Buleleng) 

a) Penuntutan, yaitu melaksanakan penuntutan terhadap tersangka dan terdakwa di pengadilan negeri. 

b) Eksekusi, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

c) Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang di semua lingkungan pemerintahan dan swasta. 

d) Bantuan hukum dan pelayanan hukum gratis, yaitu memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum gratis kepada orang yang tidak mampu. 

e) Pertahanan negara, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka pertahanan negara. Kejaksaan Negeri Buleleng terus berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri Buleleng juga terus berupaya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Buleleng. 

Salah satu kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan Begeri Buleleng yaitu Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kejaksaan Negeri Buleleng. Dimana pada tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Fahrur Rozi, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 4 buku. Fahrur Rozi diduga menerima suap dari Direktur CV Aneka Ilmu, Siswanto, sebesar Rp46 miliar. Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan buku di beberapa daerah di Indonesia. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung menemukan bahwa CV Aneka Ilmu diduga telah memenangkan tender pengadaan buku di beberapa daerah dengan harga yang tidak wajar. Kejagung kemudian melakukan penyelidikan terhadap Fahrur Rozi, yang saat itu menjabat sebagai Kejari Buleleng. Fahrur Rozi diduga telah mengkondisikan agar CV Aneka Ilmu memenangkan tender pengadaan buku di Buleleng. Fahrur Rozi diduga menerima suap dari Siswanto sebagai imbalan atas jasanya tersebut. Suap tersebut diterima Fahrur Rozi secara bertahap, yaitu sebesar Rp24,4 miliar dan USD82.211. Fahrur Rozi kemudian ditahan oleh Kejagung. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 15 November 2023, Fahrur Rozi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 2.2 Nilai-Nilai Hukum Hindu dalam Pemberantasan Korupsi Nilai-Nilai Hukum Hindu yang diterapkan dalam Pemberantasan Korupsi di Kejaksaan Buleleng adalah: 

a) Dharma (Kewajiban) 

Konsep Dharma: Pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada kebenaran. 

Implementasi: Jaksa diarahkan untuk menjalankan tugasnya tanpa pamrih demi keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun