Mohon tunggu...
Dwi Permitasari
Dwi Permitasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

мαтυя ηυωυη untuk semua ilmu dan kebersamaan, Allah sangat dekat ada pada tiap hati yang bersyukur♥ Barokallahu.. ig : @dwipermitasari | twitter : @dwipermitasari | fb : Dwi Permitasari

Selanjutnya

Tutup

Financial

Resep Rahasia Kemudahan dan Resiko Fintech P2P Lending bersama OJK

14 Desember 2018   16:03 Diperbarui: 14 Desember 2018   16:56 2856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mengetahui perusahaan fintech Lending yang terdaftar dan berijin bisa langsung mengunjungi web OJK :
https://www.ojk.go.id

Pinjam Sesuai Kebutuhan:

OJK sangat menganjurkan bagi peminjam untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan.

Juga diusahakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

OJK pun memberikan patokan maksimal sebesar 30% dari penghasilan yang didapat. Tujuannya, tentu agar memudahkan peminjam dalam membayar tagihan setiap bulannya.
Ingat juga adanya bunga yang besar dan kemampuan dalam membayar cicilan, jangan sampai tidak bisa membayar yang pada akhirnya membuat hutang yang semakin menumpuk.

Lunasi Cicilan Tepat Waktu:

Bila peminjam melakukan pembayaran lewat pada waktu yang ditetapkan, maka bunga akan terus berjalan yang menyebabkan jumlah tagihan akan terus membengkak.
Jadi wajib hukumnya untuk melunasi cicilan tepat waktu, dampak positif untuk peminjam juga menjadi lebih tenang, dan meninggalkan rekam jejak yang baik bagi perusahaan Fintech Lending.

Jangan Lakukan Gali Lubang dan Tutup Lubang:

Tidak jarang para peminjam melakukan "gali lubang tutup lubang" yang pada saat belum memiliki uang untuk membayar tagihan, maka tanpa berpikir panjang akan meminjam lagi ke tempat lain untuk membayar tagihan pertama.

Diharapkan peminjam bisa lebih hati-hati dan lebih bijaksana, karena cara seperti ini bukan solusi, tidak akan membuat tagihan cepat terlunasi, hanya akan membuat banyak tagihan di kemudian hari, juga menyebabkan terlilit hutang yang menumpuk.

Untuk menghindari hal tersebut, mari menjadikan cicilan bulanan sebagai hal yang harus diprioritaskan dalam kebutuhan. Jadi, setelah menerima gaji bisa langsung membayar cicilan tersebut.

Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman:

Pilihlah perusahaan fintech P2P lending yang menawarkan bunga dan denda lebih rendah dari yang lainnya. Dengan begitu, akan meringankan peminjam di saat melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya.

Dokpri
Dokpri
Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 18 Tahun 2018 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam dana) juga menyertakan mekanisme pemantauan serta pengawasan fintech sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

 Agenda kedua pemaparan oleh Bp. Agus dari PT Ammana Fintek Syariah;
Ammana adalah perusahaan fintech P2P lending berbasis kaidah syariah.
Ammana hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa melakukan investasi secara digital kepada pelaku UMKM di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun