Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

REVIEW JURNAL (PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT Veronica Sarah, Hudi Yusuf)

7 Desember 2024   18:46 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dwi Nova Fitriani 

NIM : 222111241

KELAS : 5G 

Disusun Guna Memenuhi Tugas UAS Review Jurnal Mata Kuliah Hukum Dagang

Dosen Pengampu: Nur Solikin S. H., M.H.

REVIEW JURNAL 

JUDUL : PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT

Nama Jurnal : Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara

Volume & Halaman : Vol. 1 No. 2 & Hal 2910-2916

Tahun : 2024

Penulis : Veronica Sarah, Hudi Yusuf

Reviewer : Dwi Nova Fitriani 

Tanggal Reviewer : 7 Desember 2024

HASIL REVIEW JURNAL 

Latar Belakang : 

Dalam era globalisasi yang dinamis, globalisasi telah mengubah struktur dan dinamika perdagangan dan keuangan internasional secara mendasar. Fenomena ini menandai "era baru" dengan pertumbuhan signifikan dalam perdagangan internasional. Dalam konteks saat ini, hukum dagang semakin memegang peranan penting, terutama dengan pesatnya perkembangan ekonomi Indonesia berkat program-program pembangunan. Hukum dagang termasuk dalam hukum perdata, lebih tepatnya hukum kontrak. Namun, hukum dagang di Indonesia yang bersumber dari warisan kolonial terkesan ketinggalan zaman, terutama di era perdagangan bebas saat ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengadaptasi undang-undang perdagangan yang ada agar tetap relevan di abad 21. 

Hukum dagang memiliki fungsi penting dalam mengatur, melindungi, dan mendukung para pengusaha, konsumen, dan masyarakat secara keseluruhan. Bagi pengusaha, hukum ini menjamin stabilitas dan menyediakan struktur yang mendukung efisiensi dan integritas operasional. Bagi konsumen, hukum komersial menjamin perlindungan hak-hak mereka dan menegaskan transaksi yang adil. Dengan berkembangnya bisnis, berbagai aspek masyarakat, termasuk teknologi, sosial, budaya, dan hukum juga ikut berkembang. Hukum dagang hadir tidak hanya sebagai respons terhadap perubahan-perubahan ini tetapi juga sebagai alat yang mendefinisikan dan memandu cara bisnis beroperasi di masyarakat.

Permasalahan : 

Bagaimana kondisi terkini dan prospek ke depan dari hukum dagang di Indonesia? Apa saja langkah-langkah penting yang perlu dilakukan untuk melakukan pembaharuan hukum secara menyeluruh? 

Tujuan Penelitian : 

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat, serta mengidentifikasi area perbaikan dan merekomendasikan reformasi untuk menjaga keaktualan dan kesesuaiannya dengan kondisi terkini.

Sumber Data : 

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber dokumenter, seperti literatur akademik, peraturan perundang-undangan, dan sumber referensi, untuk menyelidiki peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat.

Metode Penelitian : 

Penelitian ini adalah penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang meliputi tinjauan literatur, analisis dokumen, dan pendekatan deduktif untuk mengkaji peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat.

Objek Penelitian :

Objek utama penelitian ini berfokus pada peran dan relevansi hukum dagang Indonesia dalam membentuk kerangka bisnis di masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi kontemporer.

Hasil Penelitian : 

Hasil penelitian ini mencakup peran hukum dagang dalam mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak-hak pemangku kepentingan, menjaga stabilitas ekonomi, mengatur kegiatan bisnis, serta memastikan praktik bisnis yang adil dan seimbang.

Kekurangan Penelitian : 

1. Terbatasnya Sumber Data Empiris: Penelitian ini tampaknya lebih banyak berfokus pada analisis teoretis dan tinjauan literatur, tanpa menggunakan sumber data empiris seperti wawancara, survei, atau studi kasus. Pengumpulan data empiris dapat memperkaya analisis dan memberikan perspektif yang lebih komprehensif.

2. Kurangnya Analisis Komparatif: Jurnal ini hanya berfokus pada mengkaji hukum dagang di Indonesia, tanpa melakukan analisis komparatif dengan praktik hukum dagang di negara lain. Perbandingan lintas-negara dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang adaptasi hukum dagang terhadap tantangan global.

3. Terbatasnya Cakupan Topik: Meskipun jurnal ini mengulas peran hukum dagang secara komprehensif, namun tidak ada pembahasan mendalam tentang isu-isu spesifik seperti perlindungan konsumen, persaingan usaha, atau pendanaan bisnis. Analisis yang lebih rinci pada topik-topik kunci dapat memberikan rekomendasi yang lebih konkret.

4. Kurangnya Masukan Pemangku Kepentingan: Penelitian ini tidak mencakup perspektif dan masukan langsung dari pelaku usaha, konsumen, atau regulator terkait. Memasukkan pandangan para pemangku kepentingan dapat memperkaya analisis dan meningkatkan relevansi rekomendasi yang diberikan.

5. Keterbatasan Pengujian Empiris: Penelitian ini bersifat teoretis dan konseptual, tanpa melakukan pengujian empiris atau implementasi praktis dari rekomendasi yang diberikan. Studi kasus atau uji coba implementasi dapat membantu mengevaluasi efektivitas reformasi hukum dagang yang diusulkan.

Kelebihan Penelitian : 

1. Pendekatan Kualitatif yang Mendalam: Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan analisis yang mendalam dan komprehensif berdasarkan sumber-sumber literatur yang beragam. Hal ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan rinci tentang topik yang dikaji.

2. Tinjauan Literatur yang Komprehensif: Penelitian ini melakukan tinjauan literatur yang luas, mencakup berbagai publikasi, undang-undang, dan sumber referensi terkait. Hal ini memastikan analisis didukung oleh bukti dan perspektif yang beragam.

3. Fokus pada Konteks Indonesia: Jurnal ini secara spesifik mengkaji relevansi hukum dagang dalam konteks Indonesia. Hal ini memberikan wawasan yang relevan dan berguna bagi pengembangan hukum dan kebijakan di negara tersebut.

4. Identifikasi Fungsi-Fungsi Kunci Hukum Dagang: Penelitian ini berhasil mengidentifikasi dan menjelaskan secara rinci beberapa fungsi utama hukum dagang, seperti mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak-hak pemangku kepentingan, menjaga stabilitas ekonomi, dan mengatur praktik bisnis yang adil. Hal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peran hukum dagang.

5. Rekomendasi Reformasi Hukum yang Jelas: Jurnal ini memberikan rekomendasi yang jelas dan terstruktur terkait perlunya reformasi hukum dagang di Indonesia untuk memastikan relevansinya dengan tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi saat ini. Hal ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi pembuat kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun