Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

REVIEW JURNAL (PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT Veronica Sarah, Hudi Yusuf)

7 Desember 2024   18:46 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber dokumenter, seperti literatur akademik, peraturan perundang-undangan, dan sumber referensi, untuk menyelidiki peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat.

Metode Penelitian : 

Penelitian ini adalah penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang meliputi tinjauan literatur, analisis dokumen, dan pendekatan deduktif untuk mengkaji peran dan relevansi hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat.

Objek Penelitian :

Objek utama penelitian ini berfokus pada peran dan relevansi hukum dagang Indonesia dalam membentuk kerangka bisnis di masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi kontemporer.

Hasil Penelitian : 

Hasil penelitian ini mencakup peran hukum dagang dalam mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak-hak pemangku kepentingan, menjaga stabilitas ekonomi, mengatur kegiatan bisnis, serta memastikan praktik bisnis yang adil dan seimbang.

Kekurangan Penelitian : 

1. Terbatasnya Sumber Data Empiris: Penelitian ini tampaknya lebih banyak berfokus pada analisis teoretis dan tinjauan literatur, tanpa menggunakan sumber data empiris seperti wawancara, survei, atau studi kasus. Pengumpulan data empiris dapat memperkaya analisis dan memberikan perspektif yang lebih komprehensif.

2. Kurangnya Analisis Komparatif: Jurnal ini hanya berfokus pada mengkaji hukum dagang di Indonesia, tanpa melakukan analisis komparatif dengan praktik hukum dagang di negara lain. Perbandingan lintas-negara dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang adaptasi hukum dagang terhadap tantangan global.

3. Terbatasnya Cakupan Topik: Meskipun jurnal ini mengulas peran hukum dagang secara komprehensif, namun tidak ada pembahasan mendalam tentang isu-isu spesifik seperti perlindungan konsumen, persaingan usaha, atau pendanaan bisnis. Analisis yang lebih rinci pada topik-topik kunci dapat memberikan rekomendasi yang lebih konkret.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun