Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Dwi Nova Fitriani  (222111241) Kelas HES 5G guna memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawab :Â Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan aspek legislatif, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Legislatif yang jelas dan relevan, penegakan hukum yang adil dan transparan, serta partisipasi masyarakat yang aktif adalah kunci keberhasilan. Karakter penegak hukum yang efektif termasuk integritas, kompetensi, independensi, dan keadilan dalam menegakkan aturan.
Penegak hukum yang efektif memiliki beberapa karakteristik kunci:
1. Integritas : Menunjukkan kejujuran, moralitas, dan ketaatan pada kode etik, menghindari korupsi atau perilaku tidak etis.
2. Keprofesionalan: Memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai terkait hukum serta berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.
3. Independensi : Mampu bertindak tanpa tekanan eksternal yang tidak sah, memastikan kebebasan dalam menjalankan tugas hukumnya.
4. Keadilan : Menegakkan hukum tanpa diskriminasi, memperlakukan semua individu dengan adil dan objektif.
5. Ketegasan : Bersikap tegas dalam menegakkan aturan hukum, tanpa pandang bulu, untuk menciptakan efek jera dan kepastian hukum.
6. Kemampuan Berkomunikasi : Mampu berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memahamkan dan menjelaskan proses hukum.
7. Keterbukaan dan Transparansi :Membuka proses hukum kepada publik, menjelaskan keputusan dan langkah-langkah yang diambil secara transparan.
8. Kepedulian terhadap Masyarakat : Memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta berusaha menjaga hubungan yang baik.
Kombinasi karakteristik ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan menjaga keadilan dalam penegakan hukum.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab :Â Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis terhadap dampak implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah terhadap masyarakat. Sebagai contoh, seorang peneliti dapat menyelidiki bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah dalam sistem keuangan memengaruhi pola tabungan dan investasi masyarakat Muslim, serta bagaimana hal ini mencerminkan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam komunitas tersebut. Pendekatan ini memperhatikan interaksi kompleks antara hukum, ekonomi, dan faktor-faktor sosial dalam konteks ekonomi syariah.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab :Â Legal Pluralism :
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat melalui lensa legal pluralism menyatakan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengabaikan keragaman norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menunjukkan bahwa masyarakat seringkali mengikuti lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara. Kritiknya terletak pada ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakomodasi dan menghormati pluralitas ini, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Progressive Law di Indonesia :
Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif progressive law seringkali mencakup aspek-aspek seperti lambatnya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dan kurangnya perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini menyoroti bahwa meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, masih ada tantangan besar terutama terkait ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, kurangnya akses keadilan, serta kendala dalam penegakan hak asasi manusia. Dalam pandangan ini, perkembangan hukum di Indonesia perlu lebih progresif untuk mencapai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu secara lebih efektif.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
Jawab :
1. Law and Social Control :
  - Penjelasan: Konsep ini mengacu pada peran hukum sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat. Hukum digunakan untuk menjaga ketertiban sosial dan mengatur tindakan-tindakan yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  - Opini Hukum : Law and social control mencerminkan esensi utama hukum dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa pendekatan ini harus dijalankan dengan adil dan proporsional untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
2. Law as Tool of Engineering :
  - Penjelasan : Mengacu pada pandangan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur struktur masyarakat serta perilaku manusia. Hukum digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau ekonomi tertentu.
  - Opini Hukum : Pendekatan ini dapat bermanfaat jika digunakan untuk mencapai perubahan positif dan keadilan dalam masyarakat. Namun, risiko terdapat pada potensi manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
3. Socio-Legal Studies :
  - Penjelasan : Sebuah pendekatan dalam studi hukum yang memeriksa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, fokus pada dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari kebijakan hukum.
  - Opini Hukum : Socio-legal studies memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana hukum memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Memahami dinamika ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.
4. Legal Pluralism :
  - Penjelasan : Konsep ini menyatakan bahwa masyarakat sering kali tunduk pada lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara.
  - Opini Hukum : Legal pluralism menyoroti kebutuhan untuk mengakui dan menghormati keragaman norma hukum dalam masyarakat. Pendekatan inklusif diperlukan untuk menghindari ketidakadilan dan meningkatkan keadilan dalam sistem hukum.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Jawab :Â Sosiologi Hukum merupakan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar, teori, dan pendekatan dalam sosiologi hukum. Melalui pemahaman sosiologi hukum, saya dapat mengetahui informasi dan analisis tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, konstruksi sosial dari norma-norma hukum, dampak sosial dari kebijakan hukum, dan mengetahui aspek-aspek sosiologis dalam sistem hukum dan perkembangan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H