Mohon tunggu...
Dwi Nova Fitriani Nonik
Dwi Nova Fitriani Nonik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   13:27 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:27 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Opini Hukum : Pendekatan ini dapat bermanfaat jika digunakan untuk mencapai perubahan positif dan keadilan dalam masyarakat. Namun, risiko terdapat pada potensi manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.

3. Socio-Legal Studies :
   - Penjelasan : Sebuah pendekatan dalam studi hukum yang memeriksa hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, fokus pada dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari kebijakan hukum.

   - Opini Hukum : Socio-legal studies memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana hukum memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Memahami dinamika ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

4. Legal Pluralism :
   - Penjelasan : Konsep ini menyatakan bahwa masyarakat sering kali tunduk pada lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum adat, agama, dan hukum negara.

   - Opini Hukum : Legal pluralism menyoroti kebutuhan untuk mengakui dan menghormati keragaman norma hukum dalam masyarakat. Pendekatan inklusif diperlukan untuk menghindari ketidakadilan dan meningkatkan keadilan dalam sistem hukum.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Jawab : Sosiologi Hukum merupakan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar, teori, dan pendekatan dalam sosiologi hukum. Melalui pemahaman sosiologi hukum, saya dapat mengetahui informasi dan analisis tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, konstruksi sosial dari norma-norma hukum, dampak sosial dari kebijakan hukum, dan mengetahui aspek-aspek sosiologis dalam sistem hukum dan perkembangan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun