Mohon tunggu...
Dwinani Elijah
Dwinani Elijah Mohon Tunggu... -

wala taqfu ma laisa laka bihi ilm...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hambalang: Anas Difitnah, Andi Tersangka

10 Desember 2012   05:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:55 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui Surat Perintah Penyidikan No: Sprin.Dik 046/01/12/2012, tanggal 03 Desember 2012, Menteri Pemuda dan Olahraga, yang sekarang sudah menjadi mantan, Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Meski bukan kewajiban hukum, pengumuman atas penetapan status Tersangka pada Andi Mallarangeng oleh Wakil Pimpinan KPK, berbeda dari biasanya. Dalam penetapan status tersangka, biasanya pimpinan KPK menyampaikan terbuka dan membacakan (minimal) Surat Perintah Penyidikannya. Saya tidak berburuk sangka.

Tapi, melihat betapa kasus ini sudah menjadi perbincangan dan perdebatan di ranah publik dan menimbulkan banyak spekulasi opini, penetapan tersangka atas Andi Mallarangeng, menurut saya, makin memastikan bahwa apa yang disampaikan atau yang dituduhkan oleh Mohammad Nazaruddin, mantan Bendum Partai Demokrat yang dipecat, terhadap Anas Urbaningrum adalah dusta dan fitnah belaka!

Fakta persidangan dan konstruksi kasus menunjukkan bahwa para penyelidik dan penyidik KPK telah berada dalam track yang betul. Tidak terpengaruh tekanan publik atau penggiringan opini yang selama hampir dua tahun, menjadi serangan-serangan politik terhadap diri Anas Urbaningrum.

Saya mencatat dan merekam perjalanan kasus ini sejak dimulainya persidangan sebagai sebuah pengkajian hukum. Konstruksi dan fakta persidangan, dari awal memang sudah menunjukkan bahwa dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, justru Nazaruddin-lah yang memiliki peran.

Khusus untuk Hambalang, beberapa fakta di persidangan secara jelas menunjukkan bahwa konstruksi waktu kejadian berlangsung justru pada saat Anas Urbaningrum tidak menjadi pejabat negara.

Tepatnya, setelah Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR setelah memenangi Kongres Partai Demokrat sebagai Ketua Umum. Untuk me-review lagi perjalanan kasus ini, silakan baca kembali tulisan saya sebelumnya:

http://hukum.kompasiana.com/2012/05/23/kisah-nazaruddin-marah-karena-gagal-dapat- hambalang-1-465080.html

http://politik.kompasiana.com/2012/05/24/siapa-terima-rp-10-m-nazaruddin-untuk- hambalang-2-465361.html

http://politik.kompasiana.com/2012/05/28/makin-terang-anas-tak-terkait-hambalang-3- 466524.html

Selanjutnya, terkait kasus Hambalang, Nazaruddin juga tak berhenti menuduh dan memfitnah Anas Urbaningrum. Fakta yang berasal dari dokumen maupun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, justru menunjukkan hal yang berbeda. Saya sudah menuliskannya beberapa waktu lalu, jauh sebelum ditetapkannya dua tersangka dalam kasus ini. Silakan baca kembali:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun