Mohon tunggu...
Dwinani Elijah
Dwinani Elijah Mohon Tunggu... -

wala taqfu ma laisa laka bihi ilm...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa (Memaksa Opini) Nama Anas Muncul di Laporan BPK?

31 Oktober 2012   08:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:10 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal sederhana yang bisa dibaca dari berita itu adalah, si penulis dan editor terlihat berusaha membangun opini tanpa memiliki konstruksi kasus dan logika yang kuat terhadap hal-hal terkait dengan dugaan pidana korupsi dalam kasus Hambalang.

Sudah jelas, Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, yang merupakan pejabat negara pada bulan Juli 2010.

Jadi, kalau kemudian dikaitkan dengan Kerjasama Operasional antara Kemenpora dan PT Adhi Karya Tbk serta PT Wijaya Karya Tbk pada bulan Desember 2010 untuk proyek di Hambalang, bagaimana bisa menjelaskan hal tersebut secara logis dan konstruktif?

Anas Urbaningrum tidak memiliki kewenangan apapun dalam KSO tersebut. Anas bukan pejabat negara!

Disebutkan juga dengan mengutip pernyataan Ketua KPK Abraham Samad tentang dugaan pemberian mobil terhadap Anas Urbaningrum, yang kemudian oleh penulis beritanya dikaitkan dengan kasus Hambalang.

Ini justru memperjelas adanya pemaksaan opini bahwa Anas harus terkait. Ada logika sederhana yang justru diabaikan oleh si pembuat berita, yaitu "Bagaimana menjelaskan rangkaian sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 2009, sebelum Anas Urbaningrum menjadi anggota DPR RI dengan peristiwa yang terjadi pada bulan Desember 2010, yang pada saat itu Anas juga sudah mundur sebagai anggota DPR?

Jika si pembuat berita mau saja sedikit melihat data pada masa itu, maka akan muncul pertanyaan sederhana: "Bagaimana bisa dijelaskan bahwa Anas Urbaningrum yang ketika itu sedang sibuk memimpin Fraksi Partai Demokrat menghadapi serangan terkait Pansus Bank Century yang menjadi serangan serius pada pemerintahan SBY, terlibat dalam proyek yang justru dibahas "di luar arena DPR"?

Logika lain yang juga gagal dibangun adalah, bahwa yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora.

Dalam rangkaian pemeriksaan pejabat itu, jelas disebutkan bahwa unsur Tipikor yang ditetapkan adalah terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara.

Pertanyaan sederhananya, bagaimana menjelaskan kaitan antara pejabat yang telah ditetapkan tersebut terhadap peran Anas Urbaningrum, yang justru pada saat proyek ini mulai dibahas, sedang berseteru dengan Menpora Andi Malarangeng dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Hampir satu setengah tahun lebih opini yang menyudutkan Anas Urbaningrum terkait dengan kasus Wisma Atlet dan Hambalang terus dibangun secara massif. Sementara, proses hukum yang berjalan, justru makin menjelaskan bahwa pelaku yang sesungguhnya dari rangkaian korupsi yang termasuk di dalamnya melibatkan Mohammad Nazaruddin, masih belum terungkap seluruhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun