Busyro Muqodas, yang waktu itu menjadi pimpinan KPK, mem-back up penuh apa yang dilakukan Novel. Hasilnya, apa yang dikonstruksikan oleh Tim Penyidik KPK berhasil, dan Nazaruddin diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek Wisma Atlet.
Tentu, pidana korupsi Wisma Atlet bukan kasus korupsi yang berdiri. Ada rangkaian yang saling kait-mengkait dengan pidana lain. Salah satunya kini sedang disidangkan dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Apakah hanya ini? Tidak...
Kompol Novel saat ini juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tersangkanya seorang jenderal.
Sangat banyak alasan untuk mempertanyakan: kenapa pada saat seperti ini, Polda Bengkulu menerbitkan Sprint-dik dan surat perintah penangkapan untuk Kompol Novel atas kasus yang terjadi pada tahun 2004?
Juga, apakah sudah ada gelar perkara awal yang dilakukan untuk menyatakan cukup dugaan bahwa Kompol Novel terlibat dalam kasus itu?
Melihat pasal yang digunakan untuk 'menjerat' Kompol Novel Baswedan, yaitu pasal 351 KUHP, memang memungkinkan bahwa kasus itu belum daluwarsa.
Tapi, terlalu misterius jika kasus itu dimunculkan ketika KPK sedang terengah-engah melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi besar, sementara penyidiknya dari Polri sudah banyak yang ditarik.
Sulit bagi saya melupakan bagaimana Kompol Novel mempertahankan argumentasi hukumnya dalam persidangan kasus Nazaruddin: Tangguh, Tegas, Tidak Goyah...
Ini makin meyakinkan, bahwa perlu langkah extra-ordinary untuk menghadapi kasus yang kini menimpa Kompol Novel ini. Bukan hanya #SaveKPK. Tetapi lebih dari itu: #SaveNovel Baswedan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H