Penampilannya sederhana. Di hari kerja, sering terlihat mengenakan kemeja lengan panjang yang selalu dilipat sampai siku. Tali ID-Card biru selalu menggantung di leher dengan card yang dimasukkan ke saku.
Sejak Jumat malam hingga Sabtu hari ini, nama Novel Baswedan menjadi pembahasan publik. Novel, Penyidik Utama di KPK yang berasal dari Kepolisian berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) memang tengah 'dibidik.'
Ratusan orang berdatangan. Para aktivis anti-korupsi, wartawan, tokoh, sampai warga biasa. Dan, beberapa puluh orang yang berpakaian seragam dan tidak berseragam.
Sebagian menggambarkan suasana di gedung KPK malam itu mencekam. Mungkin, terlalu dramatis memang. Tapi, yang jelas malam itu memang tegang.
Semua mencari tahu tentang satu nama ini: Komisaris Polisi Novel Baswedan.
Sejak malam itu, oleh Korps-nya sendiri, Novel Baswedan denyatakan tersangka atas kasus yang terjadi pada tahun 2004. Waktu itu, Novel masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Tak banyak yang tahu siapa Novel dan sepak terjangnya di KPK. Para jurnalis yang biasa nge-pos di KPK, menjuluki Novel sebagai 'die-hard-nya' KPK. Beberapa kasus besar memang ditangani Novel.
Salah satu yang 'meledak-meletup' adalah kasus Wisma Atlet dengan Terdakwa M Nazaruddin yang disidangkan di PN Tipikor Jakpus.
Novel adalah salah satu penyidik dalam kasus korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin. Novel menjadi salah satu 'sasaran bidik' Nazar dan pengacaranya, yang menuding bahwa penyidik KPK telah 'merekayasa' saksi dan alat bukti untuk mendakwa M Nazaruddin.
Bukan hanya itu, Novel juga disebut telah 'menggelapkan' uang sitaan yang diambil dari rumah salah satu saksi. Inilah yang kemudian menjadikan suasana sidang memanas.
Terutama, ketika kesempatan bertanya sampai pada salah satu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang. Melanjutkan pertanyaan Nazaruddin, Junimart terus mencecar tentang hal-hal terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kompol Novel dan timnya.
Termasuk tentang penggeledahan, barang bukti hingga keterangan saksi. Novel terlihat emosional. Di dalam sidang, Novel menyatakan:'Saya tidak terima dengan tuduhan itu. Itu melecehkan saya. Saya bisa menuntut Anda.'
Hari itu, Novel dijatuhkan harga dirinya karena dituduh telah merekayasa saksi dan alat bukti. Yang terjadi berikutnya, Novel telah membalasnya dengan kerja keras melakukan konstruksi hukum pembuktian yang pada akhirnya menyatakan Nazaruddin bersalah. Nazaruddin divonis 4,9 tahun penjara.
Tentu, sangat bisa dipahami reaksi Kompol Novel. Selama hampir empat bulan sejak ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka, Kompol Novel adalah satu diantara empat penyidik kasus ini.
Yang dramatis (tepatnya di-dramatisir) adalah ketika Nazaruddin dari tempat pelariannya melakukan serangan-serangan. Mulanya kepada Djanedri, Sekjen MK. Kemudian berturut-turut kepada pengurus Partai Demokrat. Ada yang namanya disebut, kemudian menghilang, dan ada yang terus konsisten disebut.
Publik riuh. Apa yang dikatakan Nazaruddin ditelan. Media melakukan tekanan dengan mendesak agar nama-nama yang disebut dipanggil, diperiksa, kalau perlu ditahan.
Sampai kemudian, dari Cartagena, Columbia terdengar kabar bahwa Nazaruddin ditangkap. Melalui penerbangan dengan pesawat carter, Novel dan tim penyidik dibantu tim dari Mabes Polri melakukan 'evakuasi' terhadap Nazaruddin dari Cartagena ke Halim Perdanakusumah.
Selesai? Belum...
Di tahanan Mako Brimob, Nazaruddin masih melancarkan serangan. Bukan hanya itu, serombongan anggota DPR pun datang berkunjung. Ada Azis Syamsuddin, ada Nudirman Munir.
Berbagai komentar, serangan opini dan hingar-bingar media, seolah menjadikan apa yang disampaikan oleh Nazaruddin adalah rangkaian kebenaran. Bahkan, ketika putusan pengadilan dijatuhkan, tuduhan dan opini terus digalang agar yang disampaikan oleh Nazaruddin masih dianggap sebagai kebenaran.
Inilah salah satu profesionalitas Kompol Novel dan timnya. Di tengah berbagai tekanan politik, interevensi dan hingar-bingar opini, Novel dan timnya bisa menyimpulkan satu hal yang substansial: Bahwa, pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Nazaruddin saat itu adalah tindak pidana suap biasa.
Tekanan tidak berhenti. Proses penyidikan dan BAP Novel dan timnya dipermasalahkan. Bukan saja oleh penasehat hukum Nazar. Tetapi juga oleh anggota Komisi III saat itu.
Busyro Muqodas, yang waktu itu menjadi pimpinan KPK, mem-back up penuh apa yang dilakukan Novel. Hasilnya, apa yang dikonstruksikan oleh Tim Penyidik KPK berhasil, dan Nazaruddin diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek Wisma Atlet.
Tentu, pidana korupsi Wisma Atlet bukan kasus korupsi yang berdiri. Ada rangkaian yang saling kait-mengkait dengan pidana lain. Salah satunya kini sedang disidangkan dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Apakah hanya ini? Tidak...
Kompol Novel saat ini juga menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tersangkanya seorang jenderal.
Sangat banyak alasan untuk mempertanyakan: kenapa pada saat seperti ini, Polda Bengkulu menerbitkan Sprint-dik dan surat perintah penangkapan untuk Kompol Novel atas kasus yang terjadi pada tahun 2004?
Juga, apakah sudah ada gelar perkara awal yang dilakukan untuk menyatakan cukup dugaan bahwa Kompol Novel terlibat dalam kasus itu?
Melihat pasal yang digunakan untuk 'menjerat' Kompol Novel Baswedan, yaitu pasal 351 KUHP, memang memungkinkan bahwa kasus itu belum daluwarsa.
Tapi, terlalu misterius jika kasus itu dimunculkan ketika KPK sedang terengah-engah melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi besar, sementara penyidiknya dari Polri sudah banyak yang ditarik.
Sulit bagi saya melupakan bagaimana Kompol Novel mempertahankan argumentasi hukumnya dalam persidangan kasus Nazaruddin: Tangguh, Tegas, Tidak Goyah...
Ini makin meyakinkan, bahwa perlu langkah extra-ordinary untuk menghadapi kasus yang kini menimpa Kompol Novel ini. Bukan hanya #SaveKPK. Tetapi lebih dari itu: #SaveNovel Baswedan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H