Mohon tunggu...
Dwiliyana Susanti
Dwiliyana Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu komunikasi

Public speaking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-undang dan Prosedur

25 Juni 2024   10:02 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:11 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 5. Tindakan Hukum terhadap Pelaku

- Tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada proses hukum yang telah dijelaskan di atas.

 6. Pencegahan dan Pengurangan Insiden Pelecehan Seksual

- Beberapa langkah untuk mencegah dan mengurangi insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur:
  - Pendidikan seks sejak dini oleh orang tua.
  - Menciptakan lingkungan yang sehat dan menghindari bahasa verbal yang tidak pantas.
  - Peran guru di sekolah juga harus lebih aware terhadap kondisi anak-anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun